-->

Notification

×

Iklan

Mantan Kepala SMK-2 Kota Bima Dituntut 1,6 tahun Penjara

Tuesday, August 23, 2011 | Tuesday, August 23, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-23T02:50:56Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana peningkatan mutu Sekolah Standar Nasional (SSN) senilai Rp125 juta tahun anggaran 2005, Nur Dahlan, menjalani persidangan pem¬bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (18/8). Oleh Jaksa Penun¬tut Umum (JPU), dia dituntut 1,6 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, I.M. Ecca Mariartha, kepada Garda Asakota mengungkapkan bah¬wa, berdasar¬kan audit dari pihak Ins¬pektorat Provinsi NTB ditemukan dugaan kerugian Negara dari bantuan yang diberi¬kan Inspektorat NTB untuk mengelola dana peningkatan mutu SMK-2 Kota Bima yang dipimpinnya saat itu.
“Modus terdakwa yaitu, dari dana sebesar Rp125 juta yang diberikan oleh pihak Provinsi NTB hanya sebagian saja yang dibelanjakan. Sedangkan sebesar Rp50 juta tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Diakuinya, kucuran dana Rp125 juta itu pada awalnya diajukan proposal oleh Ke¬pala SMK-2 Kota Bima ke pihak Inspek¬torat Provinsi NTB, untuk pengajuan per¬mo¬honan bantuan dana peningkatan mutu SSN. Hanya saja, kata dia, dalam realisasi¬nya penggunaan dana tersebut, sebesar Rp50 juta diduga tidak jelas penggunaan¬nya. “Namun karena ada niat baik terdakwa, kerugian Negara sebesar Rp50juta tersebut sudah dibayarkan oleh Nur Dahlan ke Inspektorat Provinsi NTB. Oleh sebab itu, terdakwa hanya dituntut perbuatannya saja yaitu melakukan penggunaan anggaran tidak sesuai posnya,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa, sidang kasus persidangan dugaan korupsi dana SSN ini sudah berlangsung selama empat kali dan sempat mengalami penundaan karena isteri yang bersangkutan meninggal dunia. Rencana sidang pembacaan keputusan (vonis) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus ini. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update