-->

Notification

×

Iklan

Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Terancam 20 tahun Penjara

Tuesday, August 23, 2011 | Tuesday, August 23, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-23T02:51:31Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana BSM, dan dana pembangunan laboratorium SMPN-1 Sanggar tahun anggaran 2008-2010, Syarifudin, dijerat dengan pasal 3 UU tahun 2001 tentang korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima.

Akibat perbuatannya, ia diancam huku¬man minimal satu tahun penjara dan mak¬simal 20 tahun penjara. “Diduga kerugian Negara yang ditimbulkannya adalam senilai Rp125 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bima, I.M. Ecca Mariartha, SH, kepada wartawan, Kamis(18/8).
Hingga saat ini, tersangka yang meru¬pakan mantan Kepala SMPN-1 Sanggar Ka¬bupaten Bima ini, masih diperiksa intensif oleh pihak Kejari Bima. Menurut Ecca, berdasarkan hasil audit dari BPKP, kasus dugaan korupsi ini terungkap berkat adanya kunjungan dari salah satu instansi Kabupaten Bima yang melihat pembangu¬nan gedung laboratorium di sekolah tersebut hanya setengahnya dikerjakan. “Setelah di¬se¬lidiki, awalnya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan laboratorium. Setelah dikembangkan, dite¬mu¬kan pula dugaan penyalahgunaan dana BSM dan dana BOS. Berdasarkan te¬muan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Bima me¬laporkannya ke pihak Kepolisian,” beber¬nya. Ecca menyebutkan, tersangka pernah diberikan kesempatan untuk meneyelesaikan masalah tersebut baik pembangunan gedung laboratorium yang belum terselesaikan maupun dana BOS yang belum sepenuhnya diberikan kepada siswa. “Tapi tersangka tidak pernah menyelesaikannya masalah tersebut,” ucapnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update