-->

Notification

×

Iklan

Terdakwa Narkoba Divonis 10 tahun, Denda Rp10 Milyar

Monday, December 27, 2010 | Monday, December 27, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-27T11:58:54Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Terdakwa kasus narkoba, Erwn,  yang ditangkap oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Polresta Kota Bima beberapa waktu lalu, akhirnya menjalani persidangan terakhir dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Raba Bima. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, tersangka Erwn akhirnya divonis bersalah dan diganjar selama 10 tahun penjara dan denda Rp10  Milyar. Namun jika tak mampu membayar denda, maka dapat digantikan dengan hukuman tahanan tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Pantauan langsung wartawan, dalam persidangan tersebut, tampak sebagian besar masyarakat antusias menyaksikan jalannya sidang kasus narkoba tersebut. Selaku Hakim Ketua dalam persidangan adalah  Ketua PN Raba Bima, Majedi Hendi Siswara SH,  dengan terdakwa Erwn yang diadili dalam kasus narkotika dengan jenis shabu- sabu.
Dalam persidangan, Majedi mengungkapkan bahwa terdakwa ERW terbukti secara sah telah melakukan tindak kejahatan narkotika jenis shabu- sabu dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah, 1 timbangan elektrik, 2 HP Nokia,  4 poket besar SS(19,91 gram) terbungkus klip transparan, 9 poket kecil SS(3,19 gram) serta sejumlah uang Rp23.500.000.
Adapun yang ikut memberatkan dakwaan yaitu dampak dari perbuatan tersangka mengedarkan shabu-sabu sehingga melibatkan kalangan masyarakat generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa, serta keterangan tersangka berbelit- belit saat diperiksa sehingga norma sosial dan hukum diindahkan.
Akibat perbuatan terdakwa, dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no. 35, dan di vonis bersalah dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 10  miliar. “Namun jika tak mampu membayar denda, maka dapat di gantikan dengan hukuman tahanan tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Setelah hakim membacakan keputusan, terdawa mempertimbangkan keputusan pengadilan tersebut bersama pengacaranya untuk berpikir sebelum menerima hasil keputusan tersebut atau mengajukan banding.
Menanggapi vonis terhadap Erwn, seorang warga yang antusias ikut menyaksikan sidang dari awal sampai akhir, Yudi Firmansyah, asal lingkungan Waki mengaku cukup puas. “Saya merasa cukup puas dengan keputusan majelis hakim tersebut, namun di hati saya menginginkan dia dihukum seumur hidup, karena perbuatannya telah banyak merusak tatanan generasi muda sehingga terjerumus dalam dunia hitam,” katanya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update