Pulau Satonda yang diiklankan dijual senilai Rp250 Milyar (Sumber Foto: Google)
Dompu, Garda Asakota.-
Pulau Satonda yang terletak di
Kabupaten Dompu dijual secara online dengan harga Rp250 Milyar. Menurut
pengiklan penjualan Pulau Satonda yang dimuat di situs https://m.oxl.co.id/473726027 atas
nama pengiklan Agunk, luas tanah yang dijual adalah sekitar 70.000 m2 dengan
sertifikat hak milik. “Luas tanah yang bisa dibangun sekitar 550 hektar sisanya
merupakan cagar alam,” tulis pengiklan, Agunk, disitus online tersebut
sebagaimana dilihat wartawan pada Sabtu 12 Mei 2018.
Sumber : https://m.oxl.co.id/473726027
Mendengar adanya iklan penjualan
Pulau Satonda ini, Ketua DPRD Dompu, Yuliadin S Sos., mengaku kaget dan
mengatakan tidak pernah diberitahu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu
menyangkut adanya rencana penjualan Pulau yang dikenal sangat eksotik tersebut.
“Dalam aturannya setiap penjualan
asset daerah itu harus melewati mekanisme persetujuan Dewan. Nah sampai hari
ini, DPRD Dompu tidak pernah disodorkan oleh pihak Eksekutif atau pihak manapun
untuk menjual Pulau Satonda ini. Saya juga heran kenapa oknum ini berani
membuat iklan penjualan Pulau Satonda secara sepihak?,” ujar pria yang
merupakan Politisi PAN Kabupaten Dompu ini dengan nada heran.
Pria yang akrab disapa Bucek ini juga
mengaku heran dengan adanya keberanian sepihak oknum ini yang mengklaim memiliki
sertifikat hak milik di Pulau Satonda ini. Apalagi menurutnya, pengelolaan
Pulau Satonda itu dibawah koordinasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Provinsi NTB. Meski demikian pihaknya juga tidak menampik adanya investor lokal
yang membangun tempat wisata semacam bungalow di Pulau itu. “Dan sepengetahuan
saya, pengawasannya langsung oleh BKSDA,” cetusnya.
Pihaknya menghimbau kepada semua
pihak agar tidak tertipu dengan ulah oknum yang ingin melakukan penipuan dengan
membuat iklan penjualan Pulau Satonda. “Sampai hari ini saya tegaskan,
Pemerintah Kabupaten Dompu tidak pernah melakukan penjualan terhadap Pulau
Satonda itu. Dan kalau ada yang berani mengklaim seperti itu maka tentu nanti
mereka akan mendapatkan konsekuensi-konsekuensi hukum dari masyarakat dan
Pemerintah Dompu,” tegasnya.
Secara kelembagaan, pihaknya berjanji
akan melakukan penelusuran terkait dengan adanya iklan penjualan Pulau Satonda
ini. “Kita akan telusuri dan membawa oknum-oknum ini ke ranah hukum. Koq enak
saja mereka mau menjual asset daerah ini,” timpalnya.
Senada dengan Ketua DPRD NTB, Humas BKSDA
Provinsi NTB, Ivan Yulhandara, kepada wartawan juga menampik adanya proses
penjualan Pulau Satonda. Menurutnya, tindakan penjualan Pulau Satonda
sebagaimana muncul diperiklanan online itu merupakan aksi penipuan dari
oknum-oknum tertentu. “Itu sudah masuk ranah penipuan karena telah memberikan
informasi tidak benar. Kalaupun ada transaksi jual beli, jelas akan terekam
juga oleh pihak BPN dan BKSDA,” pungkasnya. (GA.
211*).