Massa Aksi ARP Mataram saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Dikbud NTB pada Senin 14 Mei 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
Aliansi Rakyat Untuk Pendidikan (ARP)
Provinsi NTB menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB pada Senin 14 Mei 2018. ARP yang merupakan
gabungan dari organ-organ kemahasiswaan seperti SMI, FMS, HIPMASBAR, HMD, KPOP,
FPBI, FORWAL, HIMATETA, WMPM, HMP2K, dan FKPPMS, dalam aksi demonstrasinya mengusung
isu pendidikan gratis mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dan menuntut Pemerintah
Provinsi NTB melalui Dinas Dikbud menghilangkan pengenaan biaya seperti uang
pendaftaran, uang seragam sekolah, uang SPP, uang Mos, uang komite, uang buku
dan pungutan lain.
“Semua pengenaan biaya atau
pungutan-pungutan tersebut menjadi beban ekonomi yang secara terus menerus
harus dihadapi oleh rakyat sehingga lembaga pendidikan atau sekolah saat
sekarang ini telah berubah menjadi ladang bisnis untuk mengeruk keuntungan
semata,” ujar Yud Indrajaya, Koordinator Aksi ARP Mataram.
Pengenaan biaya atau
pungutan-pungutan ini, lanjutnya, pada praktiknya tidak juga disertai dengan
peningkatan aspek kualitas peserta didik. “Kondisi ini kami nilai sangat
menyimpang dari aturan yang ada khususnya yang berkaitan dengan hak rakyat
untuk mendapatkan pendidikan dan Negara berkewajiban untuk membiayainya
sebagaimana tertuang pada Pasal 31 UUD 1945, UU Nomor 20/2003 tentang
Sisdiknas, Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pelarangan Pungutan Liar Di
Sekolah Dasar dan Menengah dalam bentuk apapun. Dari sejumlah regulasi ini
memiliki makna bahwa segala bentuk pungutan tidak dibenarkan bagi penyelenggara
pendidikan,” tegasnya.
Implementasi pendidikan khususnya
Wajib Belajar, menurut aktivis ARP ini, harus dilaksanakan dalam kerangka
membangun kecerdasan dan keadaban Bangsa dalam meraih dan meningkatkan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Maka untuk mencapai cita-cita itu, menurut ARP, saat
sekarang ini harus segera dihentikan segala pungutan liar dalam bentuk apapun
disemua sekolah yang ada di NTB. “Perjelas sasaran anggaran pendidikan untuk
seluruh rakyat miskin. Berikan kepastian hukum terkait pendidikan gratis dari
TK-SMA tanpa syarat. Dan pertegas sanksi bagi penyelenggara pendidikan yang
menyimpang dari aturan perundang-undangan. Solusi dari itu semua adalah
Pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan dari TK sampai
Perguruan Tinggi,” pungkasnya. (GA.
211/215*).