-->

Notification

×

Iklan

Muncul Iklan Penjualan Pulau Satonda Rp250 M, Ketua DPRD Dompu Janji Akan Telusuri Pembuat Iklan

Saturday, May 12, 2018 | Saturday, May 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-12T10:05:47Z

Pulau Satonda yang diiklankan dijual senilai Rp250 Milyar (Sumber Foto: Google)

Dompu, Garda Asakota.-

Pulau Satonda yang terletak di Kabupaten Dompu dijual secara online dengan harga Rp250 Milyar. Menurut pengiklan penjualan Pulau Satonda yang dimuat di situs https://m.oxl.co.id/473726027 atas nama pengiklan Agunk, luas tanah yang dijual adalah sekitar 70.000 m2 dengan sertifikat hak milik. “Luas tanah yang bisa dibangun sekitar 550 hektar sisanya merupakan cagar alam,” tulis pengiklan, Agunk, disitus online tersebut sebagaimana dilihat wartawan pada Sabtu 12 Mei 2018.





Mendengar adanya iklan penjualan Pulau Satonda ini, Ketua DPRD Dompu, Yuliadin S Sos., mengaku kaget dan mengatakan tidak pernah diberitahu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menyangkut adanya rencana penjualan Pulau yang dikenal sangat eksotik tersebut.

“Dalam aturannya setiap penjualan asset daerah itu harus melewati mekanisme persetujuan Dewan. Nah sampai hari ini, DPRD Dompu tidak pernah disodorkan oleh pihak Eksekutif atau pihak manapun untuk menjual Pulau Satonda ini. Saya juga heran kenapa oknum ini berani membuat iklan penjualan Pulau Satonda secara sepihak?,” ujar pria yang merupakan Politisi PAN Kabupaten Dompu ini dengan nada heran.

Pria yang akrab disapa Bucek ini juga mengaku heran dengan adanya keberanian sepihak oknum ini yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik di Pulau Satonda ini. Apalagi menurutnya, pengelolaan Pulau Satonda itu dibawah koordinasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB. Meski demikian pihaknya juga tidak menampik adanya investor lokal yang membangun tempat wisata semacam bungalow di Pulau itu. “Dan sepengetahuan saya, pengawasannya langsung oleh BKSDA,” cetusnya.

Pihaknya menghimbau kepada semua pihak agar tidak tertipu dengan ulah oknum yang ingin melakukan penipuan dengan membuat iklan penjualan Pulau Satonda. “Sampai hari ini saya tegaskan, Pemerintah Kabupaten Dompu tidak pernah melakukan penjualan terhadap Pulau Satonda itu. Dan kalau ada yang berani mengklaim seperti itu maka tentu nanti mereka akan mendapatkan konsekuensi-konsekuensi hukum dari masyarakat dan Pemerintah Dompu,” tegasnya.

Secara kelembagaan, pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran terkait dengan adanya iklan penjualan Pulau Satonda ini. “Kita akan telusuri dan membawa oknum-oknum ini ke ranah hukum. Koq enak saja mereka mau menjual asset daerah ini,” timpalnya.

Senada dengan Ketua DPRD NTB, Humas BKSDA Provinsi NTB, Ivan Yulhandara, kepada wartawan juga menampik adanya proses penjualan Pulau Satonda. Menurutnya, tindakan penjualan Pulau Satonda sebagaimana muncul diperiklanan online itu merupakan aksi penipuan dari oknum-oknum tertentu. “Itu sudah masuk ranah penipuan karena telah memberikan informasi tidak benar. Kalaupun ada transaksi jual beli, jelas akan terekam juga oleh pihak BPN dan BKSDA,” pungkasnya.  (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update