-->

Notification

×

Iklan

Terdakwa Mantan Walikota Bima Merasa Tidak Bersalah dan Tidak Menyesal

Wednesday, April 24, 2024 | Wednesday, April 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-23T22:39:16Z
Suasana persidangan pemeriksaan terdakwa HML di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin kemarin (22/4/2024).




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2023, H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima periode 2018-2023, mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal dalam kasus ini.


Hal itu terungkap saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa usai diperiksa di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin kemarin (22/4/2024). 


"Saudara terdakwa, saudara sudah diperiksa, selanjutnya Majelis tanyakan ya, apakah saudara ada perasaan bersalah?," tanya Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH. "Tidak yang mulia," jawab terdakwa merespon pertanyaan Majelis Hakim.


"Tidak menyesal ya?, tidak ada perasaan menyesal?," kembali Hakim bertanya. "Tidak yang mulia," ucap HML datar dalam persidangan yang dihadiri banyak pengujung tersebut.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa HML dijerat Pasal 12 huruf i dan atau 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  


Baca berita terkait di bawah ini:

https://www.gardaasakota.com/2024/01/eks-walikota-bima-didakwa-terima-uang.html


Setelah melewati rangkaian pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa, agenda persidangan mantan anggota DPR RI dua periode ini memasuki babak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Dijadwalkan, Tim JPU KPK akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa HML pada hari Senin 6 Mei 2024 mendatang di PN Tipikor Mataram.


Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa HML Senin kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, setelah melakukan koordinasi dengan Tim JPU KPK dan Penasehat Hukum Terdakwa, memutuskan untuk memberikan kesempatan dua minggu bagi Tim JPU menyusun tuntutan.


"Baik, ini sudah diberikan waktu dua minggu, jangan ada lagi penundaan ya, jadwalnya tanggal 6 Mei pembacaan tuntutan," ujar Hakim Ketua.


Setelah agenda pembacaan tuntutan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan satu minggu kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyusun pembelaan yang dijadwalkan akan dihelat pada tanggal 13 Mei.


Kemudian setelah itu, ada replik yang dijadwalkan akan dihelat pada hari Jumat tsnggal 17 Mei dan duplik pada hari Senin tanggal 20 Mei. 


"Selanjutnya untuk putusan (pembacaan vonis) estimasinya Jumat tanggal 31 Mei atau hari Senin tanggal 3 Juni, ini terakhir ya," tandas Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update