-->
×

Iklan

Saksi Ahli JPU Batal Beri Kesaksian, Sidang Kasus eks Walikota Bima Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Meringankan

Monday, April 1, 2024 | Monday, April 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-01T03:59:11Z

 

Sebelum memberikan kesaksiannya, para saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa HML ini terlebih dahulu mengikuti sumpah yang dipimpin oleh Majelis Hakim.




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Sidang kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima 2018-2023, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/4/2024). 


Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan salah satu Saksi Ahli dari JPU KPK dan juga mendengarkan keterangan saksi meringankan, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, H Muhammad Lutfi (HML). 


Pantauan langsung Garda Asakota, lantaran Saksi Ahli JPU KPK yang sedianya akan dihadirkan secara online batal memberikan kesaksiannya, maka Hakim Ketua yang memimpin langsung persidangan, Putu Gde Hariadi, SH, MH, kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak Penasehat Hukum terdakwa. 


"Untuk Saksi Ahli dipending sampai hari Jumat depan (5/4/2024). Sekarang kita lanjut sidang pemeriksaan saksi meringankan," ujar Hakim Ketua.


Sebagaimana dibacakan oleh PH Terdakwa sendiri, Abdul Hanan, SH, MH, untuk sidang hari ini ada empat nama yang akan menjadi saksi meringankan terdakwa yakni Irawan Jafar, Salmin, Ibu Rizkiah, dan Ibu Sunarti.


Hanya saja, dari keempat nama saksi yang diajukan, JPU KPK mengajukan keberatan dengan salah satu nama yakni Salmin yang diketahui merupakan saudara kandungnya isteri eks Walikota Bima, Hj. Eliya Alwaini.


JPU keberatan karena Salmin ini pernah dilihat langsung oleh JPU hadir mengikuti persidangan sebagai pengunjung. Jadi, untuk sementara saksi Salmin dipending dulu sambil menunggu kesepakatan hakim nantinya, apakah boleh dihadirkan atau tidak. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update