-->

Notification

×

Iklan

Wujudkan Kota Bima yang Bersih, Aman dan Nyaman, Sat Pol PP Tertibkan Ternak Liar

Monday, March 4, 2024 | Monday, March 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-04T05:51:46Z

 

Petugas Pol PP Kota Bima ketika menertibkan ternak liar di salah satu sudut Kota, Senin 4 Maret 2024.





Kota Bima, Garda Asakota.-





Tindakan tegas dilakukan oleh aparat Satuan Pol PP Kota Bima dalam mengawal Perda terkait ternak liar. Hal itu dikatakan oleh Plt Kasat Pol PP Pemkot Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.AP, usai melakukan operasi penertiban ternak liar di sejumlah titik, bersama personil Pol PP.




Kepada Garda Asakota, Alwi Yasin memastikan bahwa untuk mengurangi ternak yang berkeliaran di tengah kota pihaknya akan melakukan langkah-langkah persuasif melalui pendekatan dengan peternak (dilakukan oleh OPD teknis/Dinas Pertanian) terutama didorong untuk membentuk kelompok peternak dan diharapkan membuat kandang bersama (komunal).




Hanya saja, karena upaya tersebut belum cukup efektif maka Sat Pol Kota Bima melakukan penertiban/pengamanan terhadap herwan ternak tersebut (sapi dan kambing), demi mewujudkan Kota Bima yang bersih, aman, dan nyaman.




"Sebab keberadaan hewan-hewan tersebut sangat berpotensi mengotori/merusak lingkungan, kotoran hewan dimana mana, sampah diayak ayak dan tanaman dimakan.




Tidak lazim sebenarnya bagi sebuah kota, dimana banyak dijumpai ternak yang berkeliaran, hal lain juga sangat berbahaya bagi pengendara, mengganggu arus lalu lintas," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kota Bima ini.






Mantan Kadis Dikpora Pemkot Bima menjelaskan bahwa, pasca penertiban pihaknya membawa hewan hewan ternak ke Poskes, depan kantor PWI Penatoi, untuk ditampung.




Sesuai amanat Perda bahwa hewan hewan tersebut tidak boleh cacat/tidak boleh disakiti dan dijamin makan dan minumnya. "Nah, di sana ada petugas dari Poskeswan yang melayani hewan tersebut, sebelum diambil oleh pemilik," katanya.



H Alwi menambahkan, kewajiban pemilik ketika mengambil hewan ternaknya harus mengambil keterangan kepemilikan hewan di Kantor Kelurahan setempat sebagai dasar Sat Pol PP untuk membuat rekomendasi/berita acara pengambilan di Poskeswan Dinas Pertanian. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update