-->

Notification

×

Iklan

Sidang Lanjutan Kasus Eks Walikota Bima, Serunya JPU KPK Cecar Kakak Kandung Muhammad Maqdis Seputar Paket Proyek Pengadaan Lampu Jalan Rp1,4 M

Friday, March 8, 2024 | Friday, March 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-09T03:44:33Z

 

Sidang kasus dugaan korupsi H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 menghadirkan seorang saksi, Nasuhan pelaksana proyek pengadaan lampu jalan Kota Bima 2019 senilai Rp1,4 Miliar, di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (8/3/2024).





Kota Bima, Garda Asakota.-



Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak korupsi terdakwa Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (8/3/2024).


Adapun empat orang saksi yang hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, tersebut yakni Edi Salahuddin (eks PDAM Bima), Abdul Malik eks Kabag Prokopim Pemkot Bima, Nasuhan kakak kandung Muhammad Maqdis ipar dari isteri terdakwa Muhammad Lutfi, dan saksi terakhir yakni Syafrainsyah, eks ajudan Walikota Bima.



Saksi Nasuhan kakak kandung Muhammad Maqdis (MM), kuasa Direktur dan juga pelaksana CV Cahaya Berlian. 



Tahun 2019 saksi mengaku menangani salah satu proyek jumbo berupa pekerjaan lampu jalan di Kota Bima senilai Rp1,4 miliar lebih, yang mana PPK-nya saat itu adalah Agussalim, Kabag LPBJ.



Dalam kesaksiannya saksi bisa meminjam CV Cahaya Berlian karena sebelumnya meminta bantuan dari seorang rekannya.


Sukses meminjam pakai perusahaan orang lain, dia pun mengaku mulai membrowsing paket pengadaan di laman LPSE 2019 Kota Bima, kemudian memasukan penawaran yang diakuinya dibuat oleh Ketua AKLI Provinsi NTB, Ganda Irawan. "Saya minta tolong beliau (pak Ganda) untuk membuat penawaran," aku saksi.



Di hadapan Majelis Hakim, saksi bersikukuh mendapatkan pekerjaan itu bukan dari Muhammad Maqdis atau MM, tapi murni ia dapatkan sendiri. 


Hanya saja, menariknya, dalam urusan pembelian barang berupa lampu di Toko Saka Agung Sidoarjo, saksi mengaku meminta tolong kepada adiknya MM yang tidak lain adalah ipar dari Umi Eliya isteri terdakwa Walikota Bima 2018-2023. 


Pertimbangannya, kata dia, karena MM saat itu sering ke Jawa. Selain itu, saksi mengaku meminta tolong ke MM karena posisinya saat itu sedang berada di Sumbawa. 


"Jadi yang memesan barang ke toko itu Maqdis (MM) dan barang langsung dikirim ke alamat Maqdis di Kota Bima," akunya.


Dicecar pertanyaan kenapa harus pak Maqdis yang memesan, apakah saudara saksi tidak bisa memesan sendiri?, saksi beralasan sengaja meminta tolong ke MM untuk memudahkan pengiriman barang ke Kota Bima melalui alamatnya Maqdis. 


"Kebetulan juga dia (maqdis) sering ke Jawa, jadi saya minta tolong dibelikan," jelasnya lagi seraya mengakui bahwa pengadaan itu dititip di gudang miliknya MM.


Saksi juga mengakui bahwa, pencairan anggaran proyek itu dilakukan sebanyak dua kali. Untuk termin pertama, kata dia, senilai Rp384 juta ke CV Cahaya Berlian, kemudian uang itu ditransfer ke rekening MM, dengan alasan untuk pembayaran lampu jalan yang sudah ditalangi MM sebelumnya.



Begitupun dengan pencairan uang termin kedua masuk ke rekening CV Cahaya Berlian senilai Rp886 juta, selanjutnya uang tersebut   atas permintaan MM ditransfer ke rekening seseorang atas nama Nadia. 



"Saya transfer semuanya (Rp886 juta)," akunya. Hanya saja, saat ditanya siapa Nadia ini, saksi mengaku tidak mengetahuinya.


Menariknya, ketika ditanya bukti pembelian barang di toko? saksi mengaku lupa, karena kejadiannya sudah lama. 


Namun di sisi lain, saksi mengaku hanya memegang bukti tanda terima barang saja dari MM sebagai bukti pegangan jika sewaktu waktu ditagih soal itu.  



Soal adanya materai yang tertera dalam kuitansi tahun 2019, yang diduga menggunakan materai keluaran tahun 2023, saksi mengatakan bahwa kuitansi itu benar  dibuat di atas materai tahun 2019.  


"Itu materai 2019 pak, bukan tahun 2023," sebut saksi.


"Kalau keluar dari Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) tahun 2023, maka saudara saksi memberikan keterangan tidak benar.


Tahun pembuatan materai ini 2023, saya sering jumpai hal seperti ini, dan saya sering meminta bantuan Peruri. Kita tunggu nanti dari Peruri, oke?," tegas Jaksa merespon keterangan saksi yang bertahan mengakui bahwa pembuatan kuitansi bermaterai itu terjadi di tahun 2019. 

 

Selain masalah surat dukungan dari suplier barang yang diakui saksi tidak mengetahuinya, Jaksa juga menanyakan terkait retensi siapa yang mengajukan dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi dalam pengajuan retensi?, saksi lama terdiam terkesan tidak bisa menjawab. 


Ia malah menjawab lain yakni jaminan pemeliharaan, "Retensi itu pajak pak bukan jaminan, paham nggak saudara saksi, dokumen apa saja yang harus dipenuhi dalam pengajuan retensi?.


Pertama harus ada invoice pembelian, saudara tidak punya bukti pembelian bagaimana saudara mengajukan. 


Makanya cerita sesuai fakta saudara saksi, saudara nggak ngerti?, jadi siapa yang mengajukan itu??," tanya Jaksa. "Karena sudah lama, saya lupa itu pak," jawab saksi.


Jadi bukan saudara yang mengajukan, jadi  siapa yang mengajukan?, JPU pun kemudian meminta saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta.



Kemudian JPU KPK menanyakan hal lain kepada saksi apakah pernah menandatangani dokumen pembayaran yang dibawa saksi Rohficho (AL)?, lama saksi terdiam, namun ketika Jaksa pertegas lagi arah pertanyaannya, pernah tidak?, dijawab saksi "pernah pak,". 


Padahal dalam kesaksian sebelumnya, saksi ini mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi Rohficho alias AL ini. 


Jadi kedua terminnya, saudara menerima dokumen dari Rohficho untuk saudara tandatangan?, tanya Jaksa.


"Saya tidak terima dari Rohficho, tapi saya terima dari MM karena saya minta tolong ke MM," kelitnya.


Muhammad Maqdis atau Rohficho? tanya Jaksa lagi. "Yang menyerahkan Muhammad Maqdis," sahutnya.


Kenapa bukan saudara saksi tidak membuat sendiri dokumennya? Karena saksi sendiri yang minta tolong Maqdis untuk dibuatkan.


JPU KPK menegaskan bahwa, berdasarkan keterangan dari kedua saksi, Rohficho maupun PPK proyek tersebut mengungkapkan bahwa pekerjaan itu milik MM. 


"Makanya saya agak tinggi sedikit karena berbeda keterangan saudara saksi dengan keterangan saksi yang lain," pungkasnya. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update