-->

Notification

×

Iklan

Jabatan Pj Kepala Daerah Hanya Setahun, Jika Ingin Maju Pilkada 2024 Harus Undur Diri

Wednesday, March 27, 2024 | Wednesday, March 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T13:39:42Z

 

Pj. Wali Kota Bima H. Mohammad Rum waktu mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Mendagri, bertempat di Kota Mataram, Rabu, 27 Maret 2024.




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Masa jabatan penjabat kepala daerah berlaku hanya 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda berdasarkan hasil evaluasi, baik dari pihak yang mengusulkan maupun dari pihak yang memutuskan (Presiden/Mendagri). 



Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat memimpin rapat rapat koordinasi menyongsong Pemilu Pilkada 2024 bersama seluruh kepala daerah, Penjabat Kepala Daerah, baik pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melalui daring, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).


Pj.Wali Kota Bima H. Mohammad Rum mengikuti rapat koordinasi tersebut bertempat di Kota Mataram, sementara ditempat terpisah, Sekda Kota Bima didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima, Bappeda Kota Bima dan Kepala Kesbangpol Kota Bima mengikuti di Ruang Rapat Wali Kota melalui daring. Rabu, 27 Maret 2024.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat kepala daerah harus dapat menjadi role model bagi para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 nantinya.


"Karena tanpa sadar, di pundak para penjabat kepala daerah merupakan cerminan wajah Presiden maupun Mendagri yang menugaskan," kata Tito.


Selain menegaskan batasan masa jabata Penjabat kepala daerah, Mendagri juga menegaskan bahwa bagi Pj Kepala Daerah jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri. "Termasuk anggota DPR/DPRD wajib mundur," tegasnya.


Diharapkan para penjabat kepala daerah agar betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik. Menurut dia, karena penjabat kepala daerah hanya mengisi kekosongan pemerintahan tanpa mengurangi ketegasannya sebagai pemimpin, agar roda pembangunan berjalan dan layanan publik berjalan dengan semestinya.


"Penjabat kepala daerah harus dapat menjadi role model bagi para kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 nantinya yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024," ujar Tito.


Di akhir arahannya, Mendagri berharap kepada seluruh kepala daerah agar benar-benar memastikan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik, memastikan dana hibah kepada penyelenggara Pilkada termasuk keamanan agar dicairkan, menjaga ketersediaan dan harga pangan stabil, menekan laju inflasi agar tetap terkendali serta memastikan arus mudik dan arus balik tidak ada hambatan.


"Yang paling penting, pastikan pemilu Pilkada 2024 berjalan dengan baik, dana hibah pemilu pastikan cair, pastikan harga pangan stabil jelang lebaran, menekan laju inflasi agar terkendali, memastikan arus mudik dan arus balik, baik jalur darat, udara maupun laut aman dan nyaman bagi masyarakat,' pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update