-->
×

Iklan

Sidang Terdakwa HML, JPU Cecar Saksi Kadikes Seputar Proses Tender Proyek Labkesda 2022 Senilai Rp2,8 Miliar

Tuesday, February 6, 2024 | Tuesday, February 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-05T23:40:22Z

 

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, HML, dengan mengjadirkan saksi Kadikes Kota Bima, Ahmad, S.Sos., yang digelar Senin 05 Februari 2024.



Mataram, Garda Asakota.-


Lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (5/2/2024) menghadirkan sejumlah orang saksi diantaranya mantan Kadis PUPR, M Amin, Kadikes Ahmad, dan Safran dari pihak swasta.


Saat Kadikes Ahmad, S.Sos dihadirkan, ia dicecar JPU KPK seputar keterlibatannya baik sebagai Sekretaris Dikes maupun saat dia menjabat sebagai Kadikes dalam rentang waktu 2019 sampai 2022.


JPU menanyakan selaku Sekdis apakah pernah diminta bantuan oleh Kadis saat itu, Drs H Azhari terkait pengadaan, di Dikes yang dijawabnya tidak ada. Kemudian saksi selaku Sekdis mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi pengadaan dari Walikota terkait pengadaan di Dikes.


JPU KPK juga mengarahkan pertanyaan seputar pehabat PPK 2019 yang disebutnya ada Adi Aulia dan selanjutnya Zulkarnain, Suratunnisa, dan Yahya selaku Kabid Yankes. Hal ini juga selaras dengan point 6 keterangan saksi dalam BAP yang menjelaskan struktur organisasi Dikes 2018 sampai 2022, saat Kadikes dijabat Drs H. Azhari. 


Selaku Sekdis apakah Aulia maupun Suratunnisa pernah bercerita di Dikes ada membawa daftar list pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan di Dikes?, Ahmad mengaku tidak pernah mendengarnya. "Daftar list tidak pernah," ucap saksi menjawab pertanyaan JPU.


Selain beberapa pertanyaan terkait dengan perannya selaku Sekdis, JPU KPK secara khusus menyoroti proses pengadaan tender proyek peningkatan Labkesda senilai Rp2,8 M saat Ahmad dipercayakan oleh Walikota HML sebagai Kadikes di tahun 2022. "PPK nya saat itu pak Zulkarnain," aku Kadikes.


Yang dia tahu, untuk pekerjaan renovasi Labkesda, kata dia, pelaksananya CV Berkah. Namun saat ditanya siapa pemilik pekerjaan itu, Ahmad mengaku tidak tahu. 


Ketika JPU menanyakan sosok seorang Kontraktor Mulyono Tan alias Baba Ngeng, saksi mengaku mengenalnya sebagai seorang kontraktor di Kota Bima. 


Apakah Baba Ngeng, ada hubungannya dengan CV Berkah? Ahmad menjawab kurang tahu. Kemudian ditanya lagi, apakah hubungan Baba Ngeng dengan CV Berkah, saksi lama terdiam. "Hubungannya saya tidak tahu," jawab Kadikes. Namun Ahmad memastikan bahwa Baba Ngeng tidak melakukan pekerjaan di Dikes di tahun 2022.


Kemudian Ahmad dicecar lagi dengan pertanyaan, apakah saksi selaku Kadis pernah ke kediaman Baba Ngeng? yang dijawab pernah mendatangi kediaman Baba Ngeng bersama PPK Zulkarnain, mengingat proses tender di LPBJ saat itu sudah mepet waktunya sehingga proyek Labkesda terancam gagal tender. "Saat itu, sudah diumumkan tapi masih ada masa sanggah," katanya di hadapan JPU.


JPU sempat membacakan sepenggal pointer kesaksian Kadikes yang menjelaskan bahwa saksi bersama PPK Zulkarnain pernah ke kediaman Baba Ngeng di Kelurahan Dara guna membahas terkait proses tender di LPBJ yang terancam gagal, waktu itu Kabag LPBJ-nya Agussalim. 


"Pada saat saksi datang ke kediaman Baba Ngeng belum ada sanggahan, jangan ditambah tambahin saudara saksi sesuaikan saja dengan keterangan saudara,' ujar JPU mengingatkan.


Karena pernyataan yang terkesan berbelit, saksi pun kembali menuai pertanyaan dari JPU. Dengan alasan apa sehingga saudara mendatangi kediaman kontraktor sebelum proyek ditentukan pemenangnya, apa anda punya kewenangannya?, apa urusan saudara?, apakah ada kewenangan saudara mendatangi kontraktor?.


Apakah ini menandakan bahwa proyek itu ada titipan khusus?, "Tidak pak, kita hanya mengamankan anggaran," kelit saksi. Apakah proyek itu ada titipan Walikota? "Tidak ada titipan," jawabnya lagi.


Kemudian JPU mempertanyakan kenapa seorang Kadis yang mendatangi Kontraktor, kenapa tidak PPK saja? "Alasan saya seperti tadi, yang saya dengar dari Kabag LPBJ karena khawatir proyek gagal," sahut saksi. 


Permasalahan ini adanya di LPBJ atau Kontraktor?, dijawab saksi, "Kontraktor,". Lantas kenapa saudara saksi harus mendatangi kontraktor?  kenapa saksi tidak perintahkan saja LPBJ?, saksi nampak terdiam.


Di hadapan Persidangan, saksi mengaku menghadapi persoalan proses tender ini, telah melaporkan secara lisan ke Walikota.  Jawaban ini kemudian kembali memantik untuk mengajukan pertanyaan, "Sekali lagi saya bertanya apakah pekerjaan Labkesda dititipkan Walikota ke Kadikes?, dijawab "Tidak pernah dititipkan pak, saya tidak tahu pak, tidak pernah dititipkan kepada saya," jawab saksi. 


Sesuai isi BAP saksi, dijelaskan bahwa Ahmad mendatangi kediaman Baba Ngeng dalam proses tender Labkesda, kemudian hasil dari komunikasi itu dilaporkan ke Walikota Bima, HML. "Jadi saudara melaporkan hal itu setelah bertemu Kontraktor, kenapa sebelum pertemuan persoalan itu dilaporkan ke Walikota?, saksi pun terdiam.


JPU lain kembali mendalami momen pertemuan Kadikes, PPK, dan Baba Ngeng saat itu, ingin mengetahui apa maksud dari pertemuan itu. "Supaya Baba Ngeng tidak mau menyanggah dan dijawab saya tidak akan sanggah, kemudian kami pulang,' kata saksi yang dinilai JPU jawaban saksi ini mutar mutar itu saja.


Pasca Kadikes dan PPK mendatangi kediaman Baba Ngeng pada akhirnya proses tender terus berlanjut yang dimenangkan oleh CV Berkah. 


Meski pada awal kesaksiannya Ahmad mengaku tidak tahu siapa nama pelaksana dari CV Berkah ini, namun JPU yang terus mengejar dengan pertanyaan, akhirnya saksi buka suara dan menjawab bahwa pelaksana dari CV Berkah itu Cengsin. Itupun saksi tidak mengetahui nama asli dari Cengsin yang diketahui bernama asli Amsal Sulaiman.


Pertanyaan lain, setelah bertemu Baba Ngeng kenapa saudara melapor ke Walikota? Saksi mengaku yang dilaporkan terkait dengan proses tender proyek itu karena terancam gagal. Setelah dilaporkan bahwa Baba Ngeng tidak mau menyanggah, tender kemudian dilanjutkan  yang akhirnya dimenangkan CV Berkah. "Lanjutkan proses,' kata saksi mengutip ucapan Walikota saat itu, tapi saksi mengaku tidak tahu proses apa yang akan dilakukan setelah itu.


Menariknya dalam pemberian keterangan saksi Kadikes Kota Bima ini, berkali kali JPU KPK meningatkan saksi supaya jujur, sebab jika seorang saksi memberikan keterangan tidak jujur maka bisa dijerat dengan ancaman pidana. "Makanya saudara saksi harus jujur," pinta JPU.


JPU lain menyinggung bahwa di BAP PPK Zulkarnain mengatakan ke Baba Ngeng bahwa ini bukan proyek Baba Ngeng, tapi soal perkataan Zulkarnain ini saksi Kadikes mengaku tidak tahu, meski pada akhirnya Baba Ngeng tidak mau mengajukan sanggah. "Ijin Hakim yang mulia, kami akan panggil lagi saksi berikutnya pak Zulkarnain (PPK)," pungkasnya. (GA. Ese*)

×
Berita Terbaru Update