-->

Notification

×

Iklan

Sidang Kasus Eks Walikota Bima, Saksi Ngaku Eliya Perintah Setor Uang Rp1 M ke Rekening Ipar

Tuesday, February 27, 2024 | Tuesday, February 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-29T01:43:37Z

 

Suasana sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 26 Februari 2024.




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret terdakwa H. Muhammad Lutfi (HML) yang menghadirkan seorang saksi kunci Rohficho Alfiansyah alias AL, di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (26/2/2024).



Selama lebih kurang tiga jam lamanya, saksi  yang sudah pernah dua kali diperiksa Penyidik KPK ini secara vulgar menyebut peran isteri terdakwa HML, Eliya Alwaini, Muhammad Maqdis (MM) ipar terdakwa, dan kerabat lainnya dalam pusaran pekerjaan proyek lingkup Pemkot Bima di tahun anggaran 2019.

 


Mengawali jawaban dari pertanyaan JPU KPK, di tahun 2018-2019 saksi mengaku memiliki dua perusahaan yakni CV Indo Bima Mandiri sebagai milik sendiri dan Kepala Cabang PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi) Kabupaten Bima, dipercayakan oleh manajemen perusahaan RJK kepada dirinya. 



Awalnya saksi tidak mengetahui ditunjuk sebagai Kepala Cabang PT RJK. Sebelumnya, kata dia, perusahaan ini sering dipakai untuk pekerjaan di Kabupaten Bima seperti pekerjaan Puskesmas Woha tahun 2018 senilai Rp8 Miliar dan lainnya.



Ia merasa tidak tahu tiba tiba tunjuk sebagai pelaksana PT RJK Cabang Kabupaten Bima, setelah lihat profil rupanya pemilik perusahaan bernama Jamal Abdul Naser (JAN) yang belakangan diketahui saksi merupakan kakak kandungnya MM. MM sendiri, kata dia, merupakan Kepala PT RJK Cabang Kota Bima.



Awalnya ia dihubungi MM meminta pinjaman perusahaan PT Indo Bima Mandiri, miliknya untuk pekerjaan proyek air bersih di Pane senilai Rp200 juta oleh MM, dan proyek air di Kelurahan Jatibaru yang diduga dikerjakan oleh Cengsi (Amsal Sulaiman).



"Semua paket proyek yang diikuti Maqdis  pasti dimenangkan karena semuanya sudah diatur, Maqdis ring 1 terdakwa," beber AL dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Gede Putu Hariadin, SH, MH. 



Sesuai point 18 BAP saksi, tahun anggaran 2019 secara detail diuraikan beberapa item pekerjaan PT RJK Cabang Kabupaten Bima yang diduga dikuasai MM meliputi jalan Nungga Toloweri Cs Bina Marga Rp5,9 M lebih pelaksana PT RJK Cabang Kab Bima, jalan perumahan Oi Fo'o 2 nilai kontrak Rp10 M lebih PT RJK cabang Kab Bima, kemudian proyek Air Bersih Oi Fo'o 1 Rp2,590 M perusahaan RJK tapi pelaksananya Cengsing, perumahan Oi Fo'o 1 Nawi Jaya Rp2,3 M, jalan perumahan Jatibaru Rp1,3 M CV Zafira Bima, serta proyek pengadaan listrik dan PJU Dinas PUPR Rp1,9 M PT Lombok Bali Sumbawa.



"Atas perintah Pak Maqdis saya semua yang tanda tangan dokumen perusahaan itu (PT Lombok Bali Sumbawa, PPK-nya iya iya saja, tidak ada keluh kesah dari PPK," sebut AL.



Kemudian proyek lainnya, sambung AL, ada pengadaan listrik dan PJU Rp900 juta CV Buka Layar dipinjam Rizal Alfiansyah (Kepala Workshop) sebagaimana pengakuan Jamal Direktur CV Nggaro Bae Consultant, perumahan Jatibaru Rp600 juta CV Buka Layar, pengadaan lampu jalan Rp1,4 M CV Cahaya Berlian, jaringan perpipaan SPAM Paruga Rp500 juta CV Nawi Jaya, SPAM Kota Bima CV Temba Na'e, SPAM Penanae Rp200 juta CV Indo Bima Mandiri, proyek SPAM Rp300 juta lebih CV Mutiara Hitam, pengadaan roda empat Rp797 juta di Badan Pemberdayaan Perempuan CV Poni Perdana, dan pengadaan sarana penunjang di Diskop Rp500 juta  CV Yuanita.



AL menyebut semua dokumen penawaran perusahaan yang diduga dikuasai MM dibuat oleh Jamal sebagai pemilik jasa pembuat penawaran, namun ada juga sebagian yang tidak karena ada juga dari kontraktor lain. 



Rehabilitasi DI Rontu SDA Rp990 juta atas nama CV  Brilian juga diduga dipinjam pakai oleh MM, bebernya meyakinkan Majelis Hakim.



Terungkap bahwa diduga keseluruhan paket pekerjaan milik MM baik menggunakan perusahaan sendiri maupun pinjam bendera di tahun 2019 totalnya senilai Rp32 Miliar lebih.



Adapun perusahaan yang biasanya dipinjam bendera oleh MM seperti PT Lombok Bali Sumbawa, CV Zafira, CV Putra Melayu, CV Nawi Jaya, dan CV Temba Na'e.



Menurut AL, semua PPK dari pekerjaan proyek itu mengetahui semua kalau proyek itu miliki MM. Juga Kadis BPBD saat itu, H Syarafuddin, sedangkan dengan Kadis PUPR Amin, AL mengaku tidak pernah ada interaksi. 



Bahkan selaku pelaksana RJK, saksi mengaku Pokja pun mengetahui bahwa pekerjaan-pekerjaan itu milik MM



Saksi mengaku pembahasan mengenai proyek yang dikerjakan PT RJK disinyalir lebih banyak dibahas di rumah dinas terdakwa HML, apalagi yang saksi mengetahui bahwa MM bersama isterinya juga tinggal di kediaman HML. "Di kediaman itu saya sering ketemu Maqdis," ucapnya.



Menjawab pertanyaan JPU KPK apakah terdakwa HML merupakan bagian dari pengurus PT RJK?,  saksi terang menjawab bukan, terdakwa tidak termasuk pengurus PT RJK, "Namun HML mengetahui bahwa RJK ini milik iparnya Maqdis dan Jamal Abdu Naser yang merupakan kakak dari Maqdis," tegasnya.



HML mempersilahkan rumah dinasnya itu digunakan sebagai kantor operasional RJK, dan Maqdis tahun 2019 itu tinggalnya di rumah dinas terdakwa. "Apa benar faktanya seperti itu?," tanya JPU. "Iya benar pak," sahut saksi.



Terkait dengan posisi perusahaannya CV Indo Bima AL mengaku masih dalam kendalinya, tapi diakuinya paket proyek yang dimenangkan CV Indo Bima faktanya dikerjakan MM. Saksi mengaku secara komitmen lisan perusahaan itu dipinjam MM.



Saksi juga mengaku mulai dari proses penawaran hingga pengurusan pengajuan uang muka PT RJK semuanya dilakukan AL sendiri sebagai pelaksana, termasuk pengajuan termin proyek di BPBD. Tapi ada juga keuangan perusahaan diurus oleh Rizal (Kepala Workshop) seperti proyek Nungga Toloweri di Bagian Bina Marga. 



"RJK lebih sering saya yang mengurusnya baik uang muka maupun termin dengan nomor rekening perusahaan RJK Cabang Kabupaten," tegasnya. 



Setelah rekening perusahaan cair, saksi mengaku uangnya langsung ditransfer ke rekening MM. Proyek Oi Fo'o 2 nilainya Rp10 M, pencairan uang mukanya 10 persen sekitar Rp1 M lebih masuk ke rekening pribadi MM dan rekening perusahaan PT RJK.



Ada juga pencairan termin pertama dari proyek Nungga Toloweri Rp2,7 M, pernah di malam hari saksi mengaku diperintah Nafilah (isteri MM) via telepon disuruh membawa uang Rp1 M ke kediaman terdakwa HML di Jalan Gajah Mada. Saksi mengaku permintaan itu sudah terkonfirmasi ke MM.



"Uang itu sebenarnya mau saya serahkan ke Ibu Nafilah, kebetulan saat itu saya masuk lewat Utara rumah dinas, tidak sengaja ketemu Ibu Eliya. Saya ditanya, apa yang kamu bawa?, saya jawab uang. Yah, udah setor saja ke rekening pak Maqdis (MM)," beber AL.



Seingatnya, ada dua kali Nafilah memintanya membawa uang ke kediakan. Perintah kedua yakni  pencairan uang Rp350 juta untuk dibawa ke rumah dinas terdakwa. 



Sampai di rumah dinas, saksi diperintah Nafilah untuk memasukan uang proyek itu di sebuah mobil warna hitam yang diketahuinya milik terdakwa HML.



Oleh Nafilah, saksi kemudian disuruh antar ke Toko Emas di perempatan lampu merah Kota Bima. Menurut kesaksiannya, uang itu digunakan untuk membeli perhiasan emas.



Selain kisah penarikan uang tersebut, saksi juga mengaku pernah menarik uang tunai Rp350 juta yang diantar ke Rizal selaku tangan kanan MM untuk pembayaran kebutuhan proyek.



Kemudian atas permintaan MM, saksi menarik tunai Rp500 juta, kemudian dikirim ke rekening pribadi MM dan Rp100 jutanya lagi masuk lagi ke rekening MM.



Saksi juga mengaku pernah diminta MM untuk mengantar cek bank atas nama perusahaan RJK senilai Rp500 juta ke Salmin, kakak kandung Eliya dan transfer Rp100 juta ke rekening mertuanya MM.



Berdasarkan percakapan MM dan Rizal, kata dia, rencananya uang itu untuk pembelian mobil toyota vios 2019. "Yang saya tahu mobil itu kan pernah dipakai sama ibu Eliya," tukasnya.



Bukan hanya itu, pencairan uang muka dari perusahaan pinjam bendera CV Zafira dan CV Nawi Jaya juga masuk ke rekening MM, saksi yang mengurus dengan mengkonfirmasi bersama direkturnya. 



"PT Indo Bima administrasinya juga saya yang urus tapi uangnya saya tidak tahu karena yang tahu itu Maqdis," bebernya lagi. 



Dalam kesaksiannya, AL juga pernah mendengar ada cerita seorang rekanan yang dijanjikan terdakwa mendapatkan proyek namun pada akhirnya tidak diberikan.



Padahal menurut yang saksi yang ia dengar langsung dari rekanan itu sudah menyetor uang ke terdakwa senilai Rp100 juta di kediaman terdakwa di lingkungan Kedo. 


Namun setelah diperjelas oleh PH terdakwa HML, Abdul Hanan, SH, MH, baik dalam BAP maupun di persidangan,  Safran membantah terkait dengan penyerahan uangnya ini ke terdakwa.



PH terdakwa Abdul Hanan yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya menyinggung posisi saksi yang pernah menghilang? Diapun menyebut hilangnya saksi itu karena ada kaitannnya  dengan laporan kasus penipuan senilai Rp135 juta dari Edi Salahuddin. 



Selain itu, ada juga laporan dari Siti Fatimah yang merupakan ibu saksi, terkait orang hilang. "Benar pak," sahut saksi.




PH juga mempertanyakan sikap saksi yang notabene sebagai Kepala PT RJK Cabang Kabupaten Bima, tapi justru menyuruh orang lain mengerjakan proyek, dasarnya apa?, tanya PH.



"Kontraknya memang atas nama saya, tapi aliran dana seperti uang muka dan termin ke pak Maqdis semua secara tunai," imbuhnya sembari mengakui bahwa bukti bukti slip setoran dan dokumentasinya sudah diserahkan semuanya ke KPK.



Dalam BAP saudara saksi, disebutkan bahwa terdakwa HML mempersilahkan rumah dinas sebagai operasional PT RJK? Berapa kali saudara bertemu terdakwa?.


"Dua atau tiga kali di kediaman, hanya say hello saja pak, tidak ada pertemuan khusus membicarakan masalah proyek," katanya. 



Saksi juga mengaku tidak pernah menerima  arahan atau masukan masukan dari terdakwa HML, begitupun dari isterinta Eliya. Saksi juga tidak pernah mendengar pernyataan terdakwa yang mempersilahkan rumah dinasnya dipakai untuk kegiatan operasional PT RJK.



Soal mobil Viios saksi juga tidak mengetahui surat surat dan kepemilikan mobil Vios. Jadi saya bertanya, apakah cek 500 juta itu benar untuk pembelian mobil?, tanya PH lagi. 



"Sayakan disuruh Maqdis antar cek itu ke Salmin, hanya antar saja cek 500 juta," timpal saksi menjawab PH.



Kemudian ada perintah dicairkan uang Rp1 Miliar, terus diperintahkan lagi masuk ke rekening bank, apa ini tidak aneh?, kata Abdul Hanan. 



Saksi mengaku diperintah Nafilah agar membawa uang itu ke rumah dinas, kebetulan ketemu Eliya isteri terdakwa.



"Saya ditanya apa yang kamu bawa, saya jawab uang. Disuruh setor kembali ke Maqdis," ucapnya.



Kenapa saudara saksi mau diperintah Eliya, padahal saudara berhubungan dengan Maqdis? kata PH balik bertanya. 



"Karena Maqdis dan Eliya inikan saudara, Maqdis bos saya. Perintah dari keluarga bos saya, yah saya lakuin," pungkas saksi yang bernama lengkap Rohficho Alfiansyah ini menjawab pertanyaan PH. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update