-->
×

Iklan

Saksi Kunci Bongkar Ipar Eks Walikota Bima Diduga Kuasai Rp32 M Paket Proyek 2019, Begini Reaksi Terdakwa HML

Thursday, February 29, 2024 | Thursday, February 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-06T00:48:57Z

 

Saksi Rohficho Alfiansyah dan terdakwa HML bersama JPU KPK maupun Penasehat Hukum terdakwa ketika diperlihatkan sejumlah dokumen dokumen yang menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 26 Februari 2024. 












Kota Mataram, Garda Asakota.-






Fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi terdakwa H. Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 yang menghadirkan seorang saksi kunci Rohficho Alfiansyah alias AL, di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin lalu (26/2/2024), mengungkap jika Muhammad Maqdis (MM) ipar dari terdakwa HML menguasai sejumlah paket proyek jumbo di tahun 2019.





Diduga berbekal sejumlah perusahaan yang biasanya dipinjam bendera oleh MM seperti PT Lombok Bali Sumbawa, CV Zafira, CV Putra Melayu, CV Nawi Jaya, dan CV Temba Na'e., serta perusahaan sendiri PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi), MM dengan mudahnya menguasai paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah dinas lingkup Pemkot Bima.




"Semua paket proyek yang diikuti Maqdis  pasti dimenangkan karena semuanya sudah diatur, Maqdis ring 1 terdakwa," beber AL dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Gede Putu Hariadin, SH, MH. 




AL menyebut dari seluruh paket pekerjaan milik MM baik menggunakan perusahaan sendiri maupun pinjam bendera di tahun 2019 itu totalnya senilai Rp32 Miliar lebih.




Sesuai point 18 BAP saksi, tahun anggaran 2019 secara detail diuraikan beberapa item pekerjaan PT RJK Cabang Kabupaten Bima yang diduga dikuasai MM meliputi jalan Nungga Toloweri Cs Bina Marga Rp5,9 M lebih pelaksana PT RJK Cabang Kab Bima, jalan perumahan Oi Fo'o 2 nilai kontrak Rp10 M lebih PT RJK cabang Kab Bima, kemudian proyek Air Bersih Oi Fo'o 1 Rp2,590 M perusahaan RJK tapi pelaksananya Cengsing, perumahan Oi Fo'o 1 Nawi Jaya Rp2,3 M, jalan perumahan Jatibaru Rp1,3 M CV Zafira Bima, serta proyek pengadaan listrik dan PJU Dinas PUPR Rp1,9 M PT Lombok Bali Sumbawa.




"Atas perintah Pak Maqdis saya semua yang tanda tangan dokumen perusahaan itu (PT Lombok Bali Sumbawa, PPK-nya iya iya saja, tidak ada keluh kesah dari PPK," sebut AL yang mengaku sebagai pelaksana dari sejumlah paket proyek milik MM ini.





Kemudian proyek lainnya, sambung AL, ada pengadaan listrik dan PJU Rp900 juta CV Buka Layar dipinjam Rizal Alfiansyah (Kepala Workshop) sebagaimana pengakuan Jamal Direktur CV Nggaro Bae Consultant, perumahan Jatibaru Rp600 juta CV Buka Layar, pengadaan lampu jalan Rp1,4 M CV Cahaya Berlian, jaringan perpipaan SPAM Paruga Rp500 juta CV Nawi Jaya, SPAM Kota Bima CV Temba Na'e, SPAM Penanae Rp200 juta CV Indo Bima Mandiri, proyek SPAM Rp300 juta lebih CV Mutiara Hitam, pengadaan roda empat Rp797 juta di Badan Pemberdayaan Perempuan CV Poni Perdana, dan pengadaan sarana penunjang di Diskop Rp500 juta  CV Yuanita.




AL menyebut dokumen penawaran perusahaan yang diduga dikuasai MM dibuat oleh satu orang pembuat jasa penawaran, yang diawali dengan penyerahan RAB paket proyek. 


Namun dari penawaran itu, ada juga sebagian yang tidak, penawarannya dibuat oleh kontraktor lain. 


"Rehabilitasi DI Rontu SDA Rp990 juta atas nama CV Brilian juga diduga dipinjam pakai oleh MM, bebernya meyakinkan Majelis Hakim.



Menurutnya pula, semua PPK dari pekerjaan proyek itu mengetahui semua kalau proyek itu miliki MM. Juga Kadis BPBD saat itu, H Syarafuddin, sedangkan dengan Kadis PUPR Amin, AL mengaku tidak pernah ada interaksi. 



Bahkan selaku pelaksana RJK, saksi mengaku Pokja pun mengetahui bahwa pekerjaan-pekerjaan itu milik MM yang mana salah satu perusahaannya melaksanakan kegiatan operasional di rumah dinas Walikota Bima saat itu.




Pantauan langsung Garda Asakota, dalam kesaksian selama lebih kurang tiga jam itu, saksi  yang sudah pernah dua kali diperiksa Penyidik KPK ini secara vulgar juga menyebut peran isteri terdakwa HML, Eliya Alwaini dan kerabat terdakwa lainnya dalam pusaran pekerjaan proyek lingkup Pemkot Bima di tahun anggaran 2019. 



Diduga, dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana dari hasil proyek ke sejumlah kerabat terdakwa HML.




Bagaimana reaksi terdakwa eks Walikota Bima, Muhammad Lutfi, setelah mendengar segala kesaksian Rohficho Alfiansyah ini? Terdakwa HML yang diberikan kesempatan berbicara oleh Ketua Majelis Hakim tegas membantah segala keterangan saksi. 




"Yang disampaikan saudara Rohficho di dalam urusan teknis dan administrasi tidak saya mengerti," katanya. 




Namun ketika terdakwa meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk menjelaskan satu hal, keinginan itu langsung dipotong oleh Majelis Hakim. "Sepertinya tidak usah dijelaskan pak," ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadin, SH,.MH. 



"Saya hanya ingin menjelaskan Risalah saja," balas terdakwa. "Bukan, itukan sudah dijelaskan. Keterangan saksi itu benar atau tidak?," timpal Majelis Hakim. 



"Kalau pertemuan saya hanya dua kali yang mulia, dengan Rohficho. Satu kali di rumah yang lama (Kedo), kedua ketika beliau (Rohficho) lagi duduk di sarangge (bale bale, red). Ini saja, jadi tidak ada lagi pertemuan lainnya," ungkap terdakwa.




Sedangkan untuk keterangan yang lainnya terdakwa mengaku tidak tahu sama sekali. "Masa tidak tahu?, saksi menyebut nama nama Maqdis (MM), nama orang orang itu tidak tahu saudara?," tanya Majelis Hakim.



"Maksudnya dalam urusan pekerjaan ini saya tidak tahu yang mulia," tegas terdakwa.



Dalam keterangan saksi yang diterangkan tadi loh pak, itukan menyebut nama nama Maqdis, Nafillah, Eliya Alwaini?. Terdakwa mengatakan, "Interaksinya saya tidak tahu sama sekali, yang mulia, jadi peristiwa itu saya tidak mengerti, saya tidak tahu," bantah terdakwa lagi.



"Menyebut bahwa Eliya Alwaini isteri saudara, itu ada disebut tentang itu?," Ketua Majelis balik bertanya. "Saya tidak tahu yang mulia," cetus terdakwa. 



Kok tidak tahu keterangan tentang itu?, makanya terdakwa mengaku tidak bisa komentari, karena terdakwa tidak mengetahuinya. 



"Ndak, ini kan saudara suami dari Eliya, benar nggak keterangan ini?," tanya Ketua Majelis memperjelas lagi. 



"Kalau kata isteri saya yang saya tanya kemarin...," belum selesai terdakwa ingin menjelaskan sesuatu, Ketua Majelis langsung menimpalinya.



"Loh, bukan isteri saudara?," ucap Ketua Majelis. "Kalau isteri saya, benar," ujarnya seraya mengakui juga bahwa Muhammad Maqdis itu ipar terdakwa. 



"Jadi bukan semuanya tidak mengerti saudara," kata Ketua Majelis. "Yang peristiwanya saya tidak mengerti, itu mohon maaf yang mulia," ucapnya.



Jadi salah atau benar?, "Saya tidak tahu yang mulia," jawab terdakwa. Tapi hal yang lain benar?. "Kalau nama nama itu saya tahu," akunya lagi.



Hal hal yang lain berkaitan dengan keterangan ini benar? "tidak tahu saya yang mulia," tegas HML. "Tidak tahu?, silahkan saja ditolak saudara ya," pungkas Ketua Majelis Hakim. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update