-->
×

Iklan

Kesaksian Mantan PPK, Keluarga Inti Terdakwa HML Diduga Kuasai Paket Proyek dengan Meminjam Perusahaan

Saturday, February 3, 2024 | Saturday, February 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-05T04:46:54Z


Saksi Kamaruddin saat persidangan lanjutan kasus mantan Walikota Bima, HML, pada Jum'at 02 Februari 2024.





Mataram, Garda Asakota.-


Paska mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga  PUPR Kota Bima memberikan kesaksiannya pada Jum’at pagi kemarin, 02 Februari 2024, Kepala Seksi (Kasi) Air Minum Dinas PUPR Kota Bima, Kamaruddin, ikut memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML).


Pada sidang lanjutan tersebut, pria yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2022 pada proyek penyelenggaraan air minum.


Saat itu, menurutnya, Dinas PUPR Kota Bima mendapat sejumlah proyek selama dua tahun tersebut.


Yakni Pada tahun 2019, ada sekitar enam paket program tender. Salah satunya, proyek pengeboran air bersih dengan nilai Rp400 juta. Sedangkan untuk paket langsung sebanyak 75 paket.


Sementara pada tahun 2021, Dinas PUPR Kota Bima, menurutnya, mendapat 13 paket proyek tender dan 21 paket proyek langsung. Kemudian tahun 2022, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 19 program tender dan 21 proyek langsung.


Disebutkannya, saat menjabat sebagai PPK pada tahun 2019, Muhammad Maqdis (MM), ipar istri Lutfi, Elly Alwaini, diduga mengerjakan lima paket pengerjaan dengan meminjam bendera perusahaan lain.


“Ada CV Mutiara Hitam, CV Munawir Jaya, dan lainnya,” beber Kamaruddin, Jumat, 2 Februari 2024 di ruang sidang PN Tipikor Mataram malam.


Selain MM, yang meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kota Bima adalah Abah Anas dan Suaeb. Keduanya sama-sama bekerja sebagai kontraktor.


“Abah Anas juga begitu. Mengerjakan proyek pinjam bendera,” jelas anak buah Fahad, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima ini


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 10 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamaruddin tidak mendapat arahan langsung untuk mengatur proyek tersebut.


Proyek itu diatur Fahad dan seseorang bernama Arif Budiman. “Saya tidak dapat arahan khusus, karena setahu saya adalah yang diarahkan khusus adalah Fahad dan Arif Budiman,” kata JPU membacakan BAP Kamaruddin.


Tidak hanya itu, Kamaruddin dalam BAP-nya mengaku pernah melihat list daftar isi yang berisi siapa yang akan mengerjakan proyek. List daftar itu berbentuk kertas dan ada tulisan tangan.


List itu pekerja proyek langsung. Perusahaannya sudah ditunjuk Fahad dan Arif Budiman. Saya tidak tau dia dapat dari mana,” ujarnya.


JPU mengatakan, meski tidak ditanyakan, saat diperiksa penyidik Kamaruddin tiba-tiba menyebut bahwa Fahad merupakan orang kepercayaan Lutfi. “Setahu saya Fahad orang terdekat Walikota Bima,” ujar JPU membaca BAP. (**)

×
Berita Terbaru Update