-->

Notification

×

Iklan

Jumat Libur, Sidang Terdakwa Eks Walikota Bima Digelar Kembali Senin Pekan Depan

Friday, February 9, 2024 | Friday, February 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-09T11:10:53Z

 

Terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Sidang korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima 2018-2022 dengan terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram Senin depan tanggal 12 Februari 2024.

 


Berdasarkan informasi yang diperoleh Garda Asakota, sedianya sidang tersebut akan digelar Jumat ini (9/2/2024), namun karena bertepatan dengan hari libur Nasional maka dalam persidangan yang digelsr Senin lalu (5/2/2024) Majelis Hakim mengumumkan penundaan sidang hingga akan kembali digelar pada Senin 12 Februari mendatang.

 


"Berhubung hari Jumat 9 Februari hari libur Nasional, maka tidak ada sidang. Sidang akan dilanjutkan untuk hari Senin tanggal 12 Februari 2024," ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi, S.H., M.H, didampingi dua Hakim Anggota Agung Prasetyo, SH. MH dan Joko Supriyono, sesaat sebelum menutup jalannya sidang korupsi eks Walikota Bima, Senin lalu (5/2/2024).

 


Selain agenda sidang lanjuta pada hari Senin 12 Februari 2024, hakim juga menetapkan jadwal sidang pada hari Jumat tanggal 16 Februari.

 


"Sedangkan Senin tanggal 19 Februari kita tidak ada persidangan, ada acara di Mahkamah Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Februari 2024," ujar Majelis Hakim.

 


Sejumlah saksi bakal dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi dengan kerugian Negara Rp1,9 Miliar lebih.

 

 

Untuk itu, Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk menambah saksi yang akan dihadirkan. Diminta kepada JPU agar bisa menyerahkan jumlah saksi supaya bisa kita atur waktu dan siapa saksi saksi yang akan dihadirkan.

 

 

"Dari 94 saksi, yang paling penting saja untuk dihadirkan," pinta Majelis Hakim yang saat itu langsung disanggupi oleh pihak JPU KPK. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update