-->

Notification

×

Iklan

Hasil Perhitungan Sementara, Mirah Midadan Berpeluang Lolos ke Senator

Thursday, February 22, 2024 | Thursday, February 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-22T03:04:55Z

 








Mataram, Garda Asakota.-





Pergerakan perolehan suara hasil Pemilu 14 Februari 2024 khususnya perebutan kursi Senator Dapil NTB periode 2024-2029 menarik diikuti.





Berdasarkan pantauan wartawan pada real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaporkan perolehan suara para kandidat pemilihan DPD RI Dapil NTB, Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 10.47 WIB, perolehan suara masuk sebesar 73,23 persen yang tercatat pada 11.894 dari 16.243 TPS yang masuk perhitungan.





Menariknya, kontestasi tahun ini saling geser posisi terjadi sangat agresif antara pertahana dan new comers (para pendatang baru).



Sebelumnya, kandidat empat besar yang digadang-gadang akan menembus Senayan ialah TGH. Ibnu Halil, Hj. Evi Apita Maya, Muh Rifki Farabi dan TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni.



Keempatnya konsisten berada pada posisi empat besar sejak awal perhitungan suara meski urutan mereka seringkali berubah setiap waktu. 



Namun nampaknya hari ini jajaran tersebut mengalami perubahan formasi karena suara salah satu new comer, Mirah Midadan Fahmid secara mengejutkan merangsek naik ke urutan empat teratas.




Kehadiran Mirah dalam posisi empat teratas secara tak langsung dapat menyeimbangkan proporsi gender dalam ranah politik. Saat ini ia bersama Evi Apita tercatat sebagai dua wanita yang meraih suara tertinggi dalam Pileg DPD Dapil NTB.




Berdasarkan keputusan Presiden, Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan.



Adapun Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.


Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. 


Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 252 berbunyi:


(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.

(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.



Adapun 6 besar perolehan suara tertinggi hasil sementara real count KPU pukul 10.47 WIB:


1. TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. *192.448* suara atau 11,1 persen

2. Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn, *183.936* suara atau 10,61 persen

3. Muh Rifki Farabi *180.769* suara atau 10,43 persen 

4. Mirah Midadan Fahmid *140.062* suara atau 8,08 persen 

5. TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A. *134.202* suara atau 7,74 persen 

6. H. Lalu Suhaimi Ismy *120.300* suara atau 6,94 persen




Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 22 Februari 2024, pukul 10.47 WIB. 


Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024. 


Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update