-->

Notification

×

Iklan

H-3 Pemilu 2024, ASN Pemkab Bima Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas

Thursday, February 8, 2024 | Thursday, February 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T00:04:36Z

 

Bupati dan Wakil Bupati Bima, IDP-Ðahlan.



Bima, Garda Asakota._


 

Untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemkab Bima.

 

 

"Agar seluruh ASN  dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak       H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024," kata Bupati Bima dalam SE tersebut.

 

 

Imbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

 


Secara khusus,  Bupati Bima mengatakan, sesuai  ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres  dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia,  penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (GA. 212)

×
Berita Terbaru Update