-->
×

Iklan

Begini Kesaksian Fahad di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Walikota Bima

Wednesday, February 28, 2024 | Wednesday, February 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-28T00:46:41Z

 

Fahad saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (26/2/2024).






Kota Bima, Garda Asakota.-





Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022 dengan terdakwa eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (26/2/2024).




Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, SH, MH, kali ini, selain tiga orang saksi lainnya, salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad.




Terungkap keterangan, bahwa selama menjadi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima tahun 2019 sampai sekarang saksi mengaku tidak pernah menerima arahan langsung dari Walikota Bima, Muhammad Lutfi, namun diakuinya ada pihak rekanan ataupun kontraktor yang mendatanginya sebelum tender paket lelang diantara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, namun tanggal pastinya saksi benar benar tidak ingat lagi.




Kemudian rekanan ataupun kontraktor itu menyampaikan kepada saksi terkait dengan adanya paket dari Walikota. 




"Pak Kabid ini ada paket, ini dari pak Wali, kemudian saya  mengecek pada list DPA Dinas PUPR jika ternyata ada paket lelang tersebut, saya menyuruh mereka untuk mengikuti proses lelang di sistem LPSE. 




Terkait nama rekanan maupun perusahaan tersebut saya tidak ingat lagi," ungkap saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi yang dibacakan oleh JPU KPK.




Disampaikan bahwa saksi mengakui pernah mengkonfirmasi terkait kebenaran penyampaian rekanan ataupun kontraktor tersebut langsung ke Walikota Bima Muhammad Lutfi. "Dan disampaikan ke saya. Ya, proses saja, itu kata pak Walikota.




Di pemahaman saya berdasarkan penyampaiannya bahwa sepertinya benar yang disampaikan oleh rekanan atau kontraktor tertentu bahwa paket lelang tersebut berasal dari Walikota Bima Muhammad Lutfi," bebernya.




Dalam hal ini biasanya saksi akan sampaikan ke rekanan, silahkan ikuti proses lelang di LPSE, terkait proses lelang di LPSE merupakan kewenangan Pokja LPBJ.




Seingatnya Kabag LPBJ Agusalim dan Iskandar, "benar ini keterangan saudara?Artinya saudara konfirmasi ke Walikota?," tanya JPU dibenarkan saksi Fahad. 




Pokja Iskandar maupun Agussalim juga diduga pernah meminta tolong kepada saksi terkait dengan paket paket pekerjaan dan siapa yang mengerjakan?.




Pada saat itu saksi pernah menyarankan Pokja untuk langsung ke Walikota saja, namun karena Iskandar Zulkarnain dan Agussalim tidak berani maka dia meminta bantuan kepada saksi untuk mengkonfirmasi ke Walikota, "Betul ya seperti ini pernyataan saudara?," tanya Jaksa. "Iya pak," timpal saksi.




Selanjutnya saksi menghadap Muhammad Lutfi pada hari itu juga atau beberapa hari kemudian di saat Muhammad Lutfi ada di kantor atau di rumah, saat itu saksi  menanyakan terkait untuk beberapa paket lelang atau proyek yang ini ataukah perusahaan yang ini yang mengerjakan?.




Pada saat itu HML menyampaikan kepada saksi untuk di proses saja dan selanjutnya pesan tersebut saksi menyampaikan hal tersebut kepada Iskandar dan Agussalim.




Di proses saja yang artinya bahwa perusahaan yang ditanyakan yang akan mengerjakan, maka dia yang akan mengerjakan paket proyek itu. "Benar itu keterangan saudara, fakta itu ada ya?," tanya Jaksa lagi. "Ya," sahut saksi.




Ditanya pernakah PPK atau pejabat pengadaan terkait pekerjaan yang mereka laksanakan dan menanyakan kepada saudara saksi untuk paket pekerjaan ini siapa yang mengerjakan, pernah tidak menanyakan hal itu?, 



"Baik di bidang saudara maupun di bidang yang lain sesuai dengan fakta persidangan terungkap itu saudara saksi, makanya saya tanyakan pada saudara, apakah itu benar?," ujar Jaksa yang ditepis saksi. "Tidak pernah," ucap Fahad.



"Tadi kalau untuk Pokja pernah, saksi konfirmasi. Kan saudara tadi menanyakan saudara konfirmasi dulu ke Walikota iya kan, seperti itu jawaban saudara



Saudara saksi jangan memelintir konfirmasi terkait data data perusahaan, jangan memelintir ke situ saksi, saya tidak menanyakan itu, sesuai fakta di BAP saksi, yang saudara terangkan yaitu mengkonfirmasi kepada Walikota terkait paket pekerjaan, benar tidak seperti ini?," tanya Jaksa yang diiyakan saksi.




Kepada Fahad, JPU KPK juga menanyakan pera isteri Walikota Bima, Hj. Eliya Alwaini. Bahwa sekitar tahun 2019-2021 di kediaman Walikota Bima di saat saksi Fahad sedang santai duduk di kursi teras kediaman Walikota, kemudian Muhammad Lutfi pernah menanyakan terkait proyek di Dinas PUPR, terus saksi menjawab segera evaluasi bagus. 



Pada saat itu juga ada saudara Eliya Alwaini duduk bersama saksi. Kepada saksi Eliya pernah menyampaikan tahun depan yang lain lagi karena situasi lagi ramai, kami menghindar sehingga tidak mengetahui pembahasan selanjutnya, apa yang dimaksud dari ibu Eliya Alwaini?," tanya JPU KPK.



Fahad menganggap ucapan isteri Walikota Bima saat itu hanya kelakar saja, lagi ada acara. "Karena waktu itu kami dalam posisi santai, ada acara, jadi bahasa bahasa kelakar, posisinya tidak serius, nggak formil," jelas Fahad. 



"Tapi kenapa tiba tiba Eliya berkata seperti itu? padahal dia bukan pejabat di Dinas PU atau Pejabat di Pemkot Bima mengatakan tahun depan yang lain lagi, apa yang dimaksud tahun depan yang lain lagi?, ucap JPU balik bertanya.



"Karena pada saat saya menjabarkan orientasi ekologis saya bahwa ada pekerjaan yang bagus, ada pekerjaan yang jelek, jadi kontraktor itu kan ada yang bagus ada yang jelek, jadi kami harus capek untuk mengarahkan kontraktornya, jadi mungkin beliau mendengarkan pada saat point yang itu," balas Fahad.




"Bu Eliya yang mengatakan itu? bukannya pak Walikota?," tanya JPU. "Ya, karena posisi posisi santai kelakar, jadi ada acara, jadi biasa mungkin," ujarnya.




JPU KPK juga mengkonfirmasi alasan sehingga saksi Fahad dijuluki 'walikota kecil', apa karena sering bersama Walikota, apa benar seperti itu?, orang orang di Pemkot Bima sering mengatakan saudara saksi walikota kecil?.



Biasanya, kata Fahad, Walikota Muhammad Lutfi kalau kunker atau turun ke masyarakat selalu mengajaknya, mungkin karena posisinya di Bidang Cipta Karya yang menangani langsung kebutuhan masyarakat. 



"Dapat saya sampaikan, bahwa saya dianggap walikota kecil karena menurut saya, karena selalu dipanggil atau diajak oleh Muhammad Lutfi dalam hal diskusi, dan dalam hal hal tertentu saya juga sering diajak Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima 2018-2023



Dalam hal penganggaran selalu saya yang ditanya terkait kebutuhan anggaran, selain itu juga jika ada calon rekanan atau kontraktor yang datang ke saudara Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima biasanya Muhammad Lutfi mengarahkan ke saya karena hal inilah banyak yang persepsi saya walikota kecil," ungkap saksi sebagaimana tertuang dalam salah satu point BAP nya. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update