-->

Notification

×

Iklan

Dua Oknum Anggota BPD di Kecamatan Donggo Diproses Panwascam

Wednesday, January 17, 2024 | Wednesday, January 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-17T11:22:17Z

 

Taufik Ramadhon






Kabupaten Bima, Garda Asakota.-





Panitia pengawas pemilu Kecamatan Donggo Kabupaten Bima menangani dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024. Yakni, adanya keterlibatan dua oknum anggota BPD Desa Doridungga dan oknum anggota BPD Desa Kala pada tahapan kampanye Pileg.




Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Taufik Ramadhoan mengungkapkan bahwa sekarang ini Panwascam Donggo tengah memproses dugaan keterlibatan oknum BPD saat kampanye calon anggota DPR RI.




"Ada dua anggota BPD yang diduga melibatkan diri pada saat kampanye Hj. Mahdalena calon anggota DPR RI, inisial W dan A," ujar pria yang biasa di Bang Rektor ini.

 


Kata dia, dugaan keterlibatan dua anggota BPD tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Panwascam Donggo. Ke dua oknum BPD itu terlibat aktif, dengan cara mengarahkan masyarakat untuk penyambutan kedatangan caleg yang berkampanye dan yang satunya berpose dengan menunjukkan simbol 1 jari.



"Untuk sementara, keduanya diproses menggunakan dugaan pelanggaran UU lain yaitu penanganannya menggunakan UU Desa," sebutnya. 



Dia menyebutkan, penanganannya sudah sampai pada tahapan klarifikasi saksi-saksi dan terduga. Usai melakukan klarifikasi menurutnya, akan dilakukan kajian dan diplenokan kembali, apakah dugaan pelanggaran pemilu tersebut terpenuhi Unsur formil dan materilnya. 




"Jika semua tahapan penanganan sudah dilalui berdasarkan prosedurnya, maka setelah itu diputuskan dan diumumkan di papan informasi penanganan pelanggaran pemilu Tahun 2024," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update