-->

Notification

×

Iklan

Selain Pj Gubernur NTB, KPK Juga Memanggil Keluarga Inti Tersangka Eks Walikota Bima

Monday, November 20, 2023 | Monday, November 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-20T12:31:34Z

 

Jubir KPK Ali Fikri




Kota Bima, Garda Asakota.-




KPK RI memastikan bahwa pemeriksaan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Wali Kota Bima M Lutfi hari ini ditunda. Lalu Gita akan diperiksa besok.


"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11/2023) di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir newsdetik.com, Senin (20/11/2023).



KPK belum menjelaskan alasan penundaan pemeriksaan Lalu Gita. Ali hanya mengatakan Lalu Gita akan hadir dalam pemeriksaan besok. Namun menurut keterangan Pj Gubernur NTB kepada Garda Asakota, Lalu Gita mestinya hari ini hadir di KPK. 


"Tapi karena ada sidang dewan yang tidak boleh kita tinggalkan karena harus ada tandatangan langsung maka kami sudah permaklumkan dan mohon izin yang sedianya hari ini, In shaa Allah saya menghadap Selasa besok,” jelasnya.



Berdasarkan keterangan Jubir KPK, selain Pj Gubernur NTB, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait dugaan korupsi Lutfi.  Kedua saksi itu berasal dari pihak swasta bernama NR dari perusahaan money changer dan MM, keluarga inti eks Walikota Bima.



Kasus Dugaan Korupsi Eks Walkot Bima KPK telah mengumumkan Muhammad Lutfi (HML) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.



"Sekitar tahun 2019, MLI (HML) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).



Lutfi menjabat Walikota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dia diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.



Lutfi diduga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan secara sepihak. Proses pemenangan itu diduga tidak melalui prosedur hukum yang sah. 



Firli mengatakan upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi diduga turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.



"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.



"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.


Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update