-->

Notification

×

Iklan

Kepala Biro Hukum Akui Pj Gubernur NTB Dipanggil KPK

Saturday, November 18, 2023 | Saturday, November 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-19T00:08:13Z
PJ Gubernur NTB, HL Gita Ariadi.




Kota Bima, Garda Asakota.-



Karo Hukum Pemrov NTB, Lalu Rudy Gunawan, SH, MH, membenarkan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, telah menerima surat panggilan dari KPK RI, untuk menghadap Senin (20/11/2023), untuk didengar keterangannya sebagai saksi penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku mantan Walikota Bima. 


Informasi yang diperoleh media ini, pemanggilan Pj Gubernur NTB tersebut berkaitan dengan pengurusan izin salah satu perusahaan di Kota Bima yang diduga bermasalah. 


Saat itu, tahun 2019, Gita Ariadi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB dan menandatangani Izin Pengolahan Batuan pada perusahaan dimaksud. 



"Betul (Pj Gubernur NTB dipanggil KPK)," ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu malam (18/11/2023).



Menurutnya, tidak ada permasalahan didalam SIUP yang diterbitkan oleh DPM-PTSP saat itu, karena memang sudah sesuai dengan prosedur, yaitu atas dasar adanya Pertek dari Dinas teknis, yang dalam hal ini adalah Dinas ESDM.


"KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil," katanya seraya menegaskan bahwa Pj Gubernur  sangat mendukung tindakan hukum Penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh KPK untuk memberantas Korupsi.


Disinggung adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang disidik oleh KPK terkait perijinan, kemungkinan besar adalah adanya "deal" yang diterima oleh oknum Pejabat di Kota Bima?, Kabiro Hukum tidak ingin berspekulasi. 


"Ya, dikawal ketat saja. Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, In Sya Allah semua akan terang benderang," jawabnya.



Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, melalui surat panggilan KPK tertanggal 16 November 2023 Pj Gubernur NTB Gita Ariadi diminta untuk menghadap penyidik KPK pada hari Senin tanggal 20 November 2023.


Orang nomor satu di NTB itu menjadi saksi yang kesekian kalinya dipanggil penyidik KPK, terkait pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dan penerimaan gratifikasi yang menyeret HM Lutfi sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.  (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update