-->

Notification

×

Iklan

Lalu Heri Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Putusan Kasus Penggeregahan Lahan di Pantai Duduk

Sunday, October 22, 2023 | Sunday, October 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T23:25:24Z

 

Pemilik lahan seluas 20,8 Are lebih di kawasan Pantai Duduk Desa Batulayar Lombok Barat, Lalu Heri Prihatin, (Tengah), Sabtu 21 Oktober 2023.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Pemilik lahan seluas 20,8 Are lebih di kawasan Pantai Duduk Desa Batulayar Lombok Barat, Lalu Heri Prihatin, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera mengeksekusi putusan Pengadilan terkait dengan dugaan kasus penggeregahan yang dilaporkan pihaknya pada 2022 lalu.

 


“Putusannya sudah inkrah sejak tahun 2022 lalu. Kami minta agar putusan tersebut dapat segera dieksekusi,” tegas Lalu Heri Prihatin yang didampingi sejumlah pihak keluarganya pada Sabtu 21 Oktober 2023.

 


Pihaknya mengaku gerah dengan adanya sebaran informasi yang dianggapnya tidak benar dan tidak berdasar.

 


“Ada dua orang oknum yang menyebarkan isu yang tidak berdasar bahwa saya mensertifikatkan tanah sepadan pantai. Padahal faktanya mereka inilah yang menempati tanah sepadan pantai sampai masuk ke tanah milik saya. Keluar masuknya pedagang itukan lewat tanah saya,” sorot Lalu Heri.

 


Pihaknya mengaku selama ini dalam menyelesaikan persoalan sejumlah oknum yang membangun lapak pedagang diatas tanah miliknya tersebut masih mengedepankan unsur-unsur kekeluargaan untuk mencarikan solusi terbaik.

 


“Tapi upaya yang kita lakukan ini tidak dihargai. Padahal kedua oknum ini menyewa lapak yang dibangun tanpa izin diatas tanah milik saya. Dan mereka sudah mengakui bersalah pada saat persidangan kasus penggeregahan itu,” timpalnya.

 


Saat sekarang, kedua oknum penyewa lapak tersebut menurutnya mempermasalahkan sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang dirinya karena diduga mendapatkannya secara ilegal dan berada diatas sepadan pantai.

 


“Inikan sudah masuk pembohongan publik atau sudah masuk kedalam kategori menghasut publik. Padahal hal itu sudah dijawab secara tegas dan terang oleh pihak berwenang dalam hal ini oleh pihak BPN Lobar,” ungkapnya.

 


BPN Lobar, kata Lalu Heri, telah menegaskan pada mereka melalui jawaban tertulis pada 08 Mei 2023 lalu bahwa tanah yang mereka ributkan itu adalah benar milik saya dengan bukti SHM Nomor 5629 dengan luas 2.883 M2 terbit tanggal 31 Desember 2004.

 


“Awalnya tanah tersebut semula dikuasai oleh Nyoman Udayana berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Nomor:76/136/X/1995 Tanggal 10 Oktober 1995 dari Kepala Desa Batulayar dan diketahui oleh Camat Gunung Sari,” terang Lalu Heri mengutip BPN Lobar.

 


Berikutnya pada tahun 1996 dikuasai oleh Haji Abdul Kasim berdasarkan Perikatan Jual Beli antara I Nyoman Udayana dengan Haji Abdul Kasim berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor:20 Tanggal 12 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Eddy Hermansyah Sarjana Hukum Notaris di Mataram.

 


Pada tahun 2000, lanjutnya, bidang tanah tersebut dikuasai oleh Lalu Heri Prihatin atas dasar Perikatan Jual Beli Nomor 44 tanggal 21 Mei 2000 yang dibuat dihadapan Lalu Sribawa Sarjana Hukum, Notaris di Mataram.

 


BPN Lobar juga menegaskan dasar penguasan bidang tanah oleh Lalu Heri berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 27 September 2004 Reg. Nomor: 21/1/10/BL/2004 yang diketahui oleh Kepala Desa Batu Layar dan Perikatan Jual Beli Nomor: 44 tanggal 21 Mei 2000 yang dibuat di hadapan Lalu Sribawa Sarjana Hukum, Notaris di Mataram.

 


Sementara terkait tudingan tanah tersebut berada diatas sepadan pantai. BPN Lobar juga, kata Lalu Heri, menjelaskan bahwa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2659 atas nama  Lalu Hery Prihatin yang diindikasikan berada di sepadan pantai telah memperoleh Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat yang intinya menyatakan bahwa bidang tanah yang dimohon memang bersinggungan langsung dengan Kawasan Sepadan Pantai namun tidak masuk dalam Sepadan Pantai dan muara sungai.

 


“Pemda juga sudah memverifikasi ke BPN. Dan ke bagian asset mereka. Mereka juga secara tegas mengatakan bahwa tanah ini bukan asset daerah. Dan semua bukti itu ada semua kami pegang,” sambungnya.

 


“Jadi salah saya dimana?. Kita juga sudah membawa masalah ini ke ranah hukum. Kalau memang mereka punya hak, silahkan gugat secara hukum,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update