-->

Notification

×

Iklan

PJ Bupati Lotim dan PJ Walikota Bima Dilantik, Miq Gita: Selamat, Semoga Amanah

Tuesday, September 26, 2023 | Tuesday, September 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-26T09:40:52Z

 

Suasana pelantikan Penjabat Bupati Lotim dan Penjabat Walikota Bima di Hotel Lombok Raya, Selasa 26 September 2023.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lalu Gita Ariadi, secara resmi melantik Penjabat Bupati Lombok Timur, Juani Taofik, dan Penjabat Walikota Bima, Ir H Mohammad Rum, MT., pada Selasa 26 September 2023 di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.

 


Acara pelantikan kedua Penjabat tersebut selain dihadiri oleh mantan Bupati dan Wakil Lombok Timur, Sukiman-Rumaksi, dan mantan Walikota dan Wakil Walikota Bima, HM Lutfi-Feri Sofiyan, juga dihadiri oleh ratusan pejabat dan forkopimda dari Pemda Lombok Timur dan Pemkot Bima.

 


Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, menyampaikan ucapan selamat atas keterpilihan kedua Penjabat tersebut.

 


“Alhamdulillah saat ini dan seterusnya sampai dengan batas waktu yang ditentukan saudara-saudara akan melanjutkan kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya untuk menakhodai daerah Lombok Timur dan Kota Bima menuju daerah yang semakin maju sesuai dengan visi misi pembangunan daerahnya masing-masing,” ungkap pria yang akrab disapa miq gita ini.

 


“Semoga kehadiran saudara-saudara dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk membangun masa depan daerah yang lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.

 


Penunjukan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menurutnya dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sehubungan dengan telah berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima.

 


“Dan sembari menunggu pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang,” cetusnya.

 


Pihaknya mengingatkan kepada kedua penjabat yang dilantik tersebut agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 


Sebagai Penjabat Kepala Daerah, tugasnya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD.

 


Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat bersama aparat Forkopimda.

 


“Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilukada di daerah serta menjaga netralitas ASN,” tegasnya.

 


Selain itu, lanjutnya, ada empat (4) hal yang dilarang untuk dilakukan oleh penjabat daerah antara lain melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

 


“Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya,” ujar Miq Gita.

 


Akan tetapi, lanjutnya, dalam ketentuan yang sama menyebutkan bahwa larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.

 


“Artinya segala kebijakan dan lain sebagainya harus terlaporkan kepada Mendagri,” tegasnya.

 


Penjabat Gubernur juga berharap agar kedua penjabat terpilih bisa secara serius membantu Pemerintah Provinsi untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar berkualitas.

 


“Semua ini tidak lain kita hajatkan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di daerah. Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka menciptakan pemilu yang aman dan damai di wilayah Provinsi NTB,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update