-->

Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Dalam Penyidikan, KPK Cegah Walikota Bima ke Luar Negeri

Thursday, August 31, 2023 | Thursday, August 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T12:02:44Z

 

Jubir KPK, Ali Fikri




Jakarta, Garda Asakota.-



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walikota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.


 

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8/2023) seperti dilansir www.cnnindonesia.com.



Seperti diberitakan www.cnnindonesia.com, pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama.



"Suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai enam bulan ke depan," kata Ali.



Ali memastikan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan hingga kini. Teruntuk hari ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor pihak swasta di Kota Bima.



Sebelumnya, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya.



"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut. 



Geledah 7 Lokasi di Bima, KPK Sita Catatan Keuangan dan Bukti Elektronik



Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 - 30 Agustus 2023. Tujuh lokasi yang digeledah di antaranya, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.



Kemudian, rumah Walikota Bima Muhammad Lutfi; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bima; Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima; serta rumah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di sejumlah titik.



Seperti dilansir sindonews.com, dari tujuh lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen pengadaan, catatan keuangan, hingga bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah.



Saat ini, sejumlah barang-barang tersebut sedang dikumpulkan KPK. Tim saat ini masih berada di Bima untuk mengumpulkan bukti tambahan lainnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update