-->

Notification

×

Iklan

Meneropong Pergerakan KPK dalam Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bima

Saturday, July 15, 2023 | Saturday, July 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-26T00:05:34Z

 

Oleh: Sutrisno A Azis, SH, MH.



Sudah lumayan lama kasus dugaan korupsi sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tidak terpampang di pemberitaan media massa, bagaimana progresnya sampai sekarang tidak terdengar lagi.



Saya tidak bermaksud membuka kembali file lama ini, tapi sebagai warga Kota Bima wajar kalau saya menanyakan hal tersebut, saya tidak bicara pada konteks materi perkaranya karena saya kurang faham akan hal itu. Saya hanya ingin bicara dari perspektif hukum acara dan sistem pembuktiannya saja.



Apabila Penyidik KPK menyelidiki kasus ini atas dasar laporan delik Tipikor penyuapan dan TPPU, maka dalam prosesnya nanti bisa dilakukan beriringan bisa juga dilakukan satu satu, demikian pula saat pelimpahan berkas dari KPK ke Pengadilan Tipikor, bisa bersamaan bisa juga yang satu mendahului yang lainnya.



Kalau berkasnya rampung bersamaan maka kemungkinan pelimpahan dan  persidangannyapun akan  dilakukan sekaligus, tetapi kalaupun berkasnya baru satu yang selesai maka pelimpahan dan persidangannya akan dilakukan satu satu, bisa yang disidang dulu kasus Tipikor, baru kemudian TPPU, bisa juga sebaliknya TPPU dulu baru Tipikor sepanjang Penyidik meyakini bahwa TPPU tersebut berasal dari tindak pidana pokok yaitu Tipikor.



Kemudian mengenai sistem pembuktian, terdapat perbedaan sistem pembuktian perkara Tipikor dengan TPPU, kalau Tipikor sistem pembuktiannya terbalik terbatas, maksudnya terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan JPU itu tidak benar, apabila gagal tidak serta merta yang bersangkutan dinyatakan bersalah, tetapi kesempatan pembuktian akan beralih kepada JPU, apabila JPU pun gagal membuktikan dakwaaannyaa maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan, sebaliknya kalau JPU berhasil membuktikan dakwaaannya maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU, dan patut dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Kelemahan dari sistem pembuktian terbalik terbatas ini dalam praktek, agak sulit untuk menelusuri dan mengejar uang hasil korupsi tersebut, terlebih kalau hasil korupsi tersebut telah dialihkan pada orang lain baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk asset atas nama orang lain, kalau dipaksakan disita akan berpotensi menimbulkan masalah hukum baru dalam bentuk gugatan pra peradilan atau gugatan perdata lainnya, terlebih kalau JPU tidak bisa membuktikan kalau asset yang disita tersebut berasal dari hasil Tipikor maka akan berimplikasi pada penerapan hukuman pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara yang akan dibebankan kepada terdakwa.



Dalam praktek Penyidik dan JPU sudah cukup puas apabila dakwaannya dinyatakan terbukti oleh majelis hakim dengan jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasar hasil audit dari BPK atau satker internal lain yang berwenang, padahal boleh jadi hasil korupsinya lebih dari itu tapi tidak terjangkau oleh penyidik karena khawatir dengan beban pembuktian di pengadilan nanti, inilah yang menjadi kendala sistem pembuktian perkara Tipikor selama ini.



Saya kira Penyidik KPK lebih faham soal itu karena mereka  orang orang terpilih yang profesionalitasnya tidak perlu diragukan lagi, dan khusus untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa oknum pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bima, ada baiknya segera digelar oleh KPK supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat khususnya bagi terlapor/terperiksa sendiri.



Kalau dari hasil gelar tersebut ternyata disimpulkan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka hentikan penyelidikan dan lakukan asistensi dan supervisi untuk perbaikan kinerja birokrasi Pemkot Bima ke depannya.



Sebaliknya apabila hasil gelar tersebut disimpulkan memenuhi kualifikasi delik Tipikor maka segera naikkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangkanya, saya kira ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum supaya tidak terkesan digantung seperti ini kasusnya.



Pada kasus yang dilidik KPK terhadap beberapa oknum pegawai Pemerintah Kota Bima, sejauh yang saya  ketahui tidak berhubungan dengan kerugian keuangan negara, tetapi berkaitan dengan tindak pidana penyuapan, kalau benar demikian maka tidak perlu diaudit oleh lembaga BPK atau lembaga audit lain, karena yang dirugikan bukan keuangan negara/daerah, tetapi menyangkut uang pribadi yang diberikan kepada pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara untuk tujuan tertentu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.



Demikian pula dalam putusannya nanti tidak akan dikenakan pidana tambahan berupa membayar/mengembalikan kerugian keuangan negara, di sini lah sekali lagi letak kekurangan sistem pembuktian perkara  Tipikor.



Menyadari kekurangan tersebut, khusus untuk perkara Tipikor yang merugikan keuangan negara yang cukup besar termasuk delik penyuapan, biasanya penyidik akan menjuctokannya dengan TPPU, karena selain lebih mudah pembuktiannya juga jangkauannya lebih luas dibanding sistem pembuktian Tipikor.



Hal ini disebabkan karena TPPU menggunakan sistem pembuktian terbalik penuh, artinya terhadap asset dan kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa dibebani pembuktian dari mana asset tersebut diperoleh, kalau tidak bisa dibuktikan diperoleh dari suatu yang halal maka patut diduga asset tersebut diperoleh dari kejahatan (Tipikor), tanpa perlu jaksa membuktikannya lagi.*



Penulis: Mantan Hakim Tipikor Mataram/Advokat yang mengabdi pada kantor Advokat/Konsultan Hukum SUTRISNO AZIS,SH.,MH., and Partners, alamat jalan Abdul Kadir Munsyi No 55 Kota Mataram Provinsi NTB.

×
Berita Terbaru Update