-->

Notification

×

Iklan

Desakan Agar PT AMNT Penuhi DBH Rp104 M Muncul di Paripurna Dewan, F Demokrat: Tutup Sementara Aktivitas Tambang PT AMNT

Wednesday, July 5, 2023 | Wednesday, July 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T12:08:12Z

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Rabu 05 Juli 2023 di ruang rapat utama DPRD NTB.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung pada Rabu 05 Juli 2023, memunculkan banyak desakan dari Fraksi-fraksi Dewan agar pihak eksekutif dapat segera menyelesaikan persoalan belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih PT AMNT kepada pihak Pemprov NTB sejak tahun 2020-2021 sebesar Rp104 Milyar.

 


“Kami dari Fraksi PKS NTB mendesak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas juru bicara F-PKS DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, saat menyampaikan Pandangan Umum FPKS terhadap LKPJ TA 2022 dihadapan rapat paripurna DPRD NTB yang digelar Rabu 05 Juli 2023.

 


Senada dengan FPKS, Fraksi Partai Demokrat malah secara tegas meminta Pemprov NTB mengambil sikap tegas terhadap PT AMNT dengan melakukan penutupan sementara kegiatan tambang yang dilakukan PT AMNT.

 


“Kami usulkan agar Pemprov NTB untuk melakukan penutupan sementara kegiatan tambang yang di lakukan oleh PT AMNT, sampai PT AMNT menyelesaikan kewajibanya,” tegas Juru Bicara F Partai Demokrat, Rahardian Sudjono.

 


Fraksi Partai Demokrat menilai PT AMNT tidak memiliki niat baik untuk membayar dana bagi hasil keuntungan bersih yang menjadi kewajibanya.

 


Padahal menurut UU Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sudah jelas mengamanatkan  bahwa ada kewajiban bagi perusahaan untuk pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 


“Kalau seandainya yang menjadi alasan PT AMNT belum menyetor DBH  tersebut adalah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2020, lalu yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa PT Freeport bisa melakukan proses pembayaran, dengan mengunakan UU dan Negara yang sama,” kritik F Partai Demokrat.

 


Artinya, lanjutnya, hal ini perlu ada kajian-kajian khusus, selain itu bahwa PT AMNT hanya mengeruk keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut tampa mengindahkan kewajiban yang harus  dibayarkan atau diselesaikan.

 


“Kami Fraksi Demokrat meminta keseriusan Pemprov NTB, untuk memberikan punishment (hukuman)  terhadap PT AMNT,” tegasnya.

 


Rapat Paripurna yang digelar diruang rapat utama DPRD NTB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB. Nauvar Furqony Farinduan dari Fraksi Gerindra, didampingi oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaida, Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil.

 


Sementara dari pihak eksekutif, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, tampak hadir mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

 


Selain dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh parwakilan organisasi perangkat daerah dan perwakilan Forkopimda. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update