-->

Notification

×

Iklan

Urung Hadir Dalam Rapat Bersama DPRD NTB, Dewan Akan Undang Kembali PT AMNT

Thursday, June 15, 2023 | Thursday, June 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T08:04:26Z

 

Anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi.




Mataram, Garda Asakota.-

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengundang kembali pihak PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Gubernur NTB dan pihak BPK RI guna mengkonsolidasikan permasalahan terkait dengan belum diterimanya pendapatan bagi hasil keuntungan bersih dari pengelolaan tambang emas PT AMNT TA 2020 dan 2021 sebesar Rp104 Milyar lebih kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

 


“Hari ini PT AMNT urung hadir dalam acara rapat bersama dengan DPRD NTB. Nanti kita jadwalkan kembali dengan mengundang kembali PT AMNT dan juga Gubernur atau TAPD, ESDM, BPK RI, untuk melakukan langkah konsolidasi terkait permasalahan ini. Setelah terkonsolidasi, baru nanti kita sama-sama berangkat ke Kemenkeu RI untuk mempertanyakan kebenaran dari permasalahan ini,” terang anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, yang juga merupakan Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB, Kamis 15 Juni 2023.

 


Sebagaimana diketahui, Kamis 15 Juni 2023 ini, DPRD NTB menurutnya sudah mengundang PT AMNT untuk memberikan klarifikasi terkait pemenuhan bagi hasil keuntungan bersih dari pengelolaan tambang emas PT AMNT TA 2020 dan 2021 sebesar Rp104 Milyar lebih kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

 


“Hanya saja PT AMNT berhalangan hadir dikarenakan PT AMNT sedang mengurus izin ekspor di Kemendag RI. Alasan lainnya karena PT AMNT sedang melakukan persiapan kunjungan Presiden RI,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

 


Langkah konsolidasi itu menurutnya sangat penting dilakukan karena menurutnya banyak muncul kesimpangsiuran informasi terkait dengan dana bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT tersebut.

 


Pertama menurutnya, BPK RI sudah secara tegas menyatakan  bahwa dana bagi hasil yang menjadi hak Pemprov NTB sesuai dengan UU Nomor 03 tahun 2020 Pasal 129 ayat 2 bahwa Pemprov berhak memperoleh dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% atau sebesar Rp104 Milyar lebih dari PT AMNT selaku pemegang IUPK.

 


Kedua, menurutnya, muncul informasi bahwa PT AMNT sudah melakukan pemenuhan kewajibannya tersebut dengan menyetorkan dana bagi hasil keuntungan bersih kepada pihak Kemenkeu RI.

 


Dan ketiga, informasi yang beredar bahwa PT AMNT masih menunggu petunjuk pelaksana teknis yang secara spesifik  dan definitif ditetapkan sebagai aturan pelaksana dari Pasal 129 UU Nomor 03 Tahun 2020.

 


“Itulah alasannya kenapa kami harus mengundang kembali PT AMNT, Gubernur atau TAPD, ESDM, dan BPK RI, untuk melakukan konfirmasi sekaligus mengambil langkah konsolidasi. Insha Alloh agenda pertemuan rencananya Kamis depan nanti,” ujarnya.

 


Rencananya pihak DPRD NTB juga sekaligus akan mempertanyakan pemenuhan dana bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT untuk tahun 2022.

 


“Selain itu juga nanti kita akan tanyakan juga terkait dengan penggunaan dana CSR-nya,” pungkasnya. (GA. Im*)

 

×
Berita Terbaru Update