-->

Notification

×

Iklan

Disnakertrans Gelar Sosialisasi Pengesahan PP dan Pendaftaran Kerjasama Perusahaan 2023

Thursday, June 22, 2023 | Thursday, June 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-22T05:01:34Z

 

Kadis Nakertrans Kabupaten Bima, Aris Munandar, ST, MT, didamping Kabid Lattas dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Bima, Endroningsih, SE, saat menjelaskan seputar materi sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran kerjasama perusahaan 2023, di Rumah Makan Anda, Kamis (22/6/2023).



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Kamis (22/6/2023) menghelat kegiatan sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran kerjasama perusahaan 2023 yang berlangsung di Rumah Makan Anda.


Kadis Nakertrans Kabupaten Bima, Aris Munandar, ST, MT, menegaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini sebagai salah satu komponen penting dalam Hubungan Industrial yang fungsi utama-nya menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melak￾sanakan pengawasan serta melakukan penindakan ter-hadap Pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan sangat mendukung terciptanya iklim Investasi yang sehat.


Pihaknya sangat berterima kasih kepada Pengusaha/Pelaku Usaha dalam menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada pekerja/buruh secara demokrasi dan berkeadilan yang muaranya tentunya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik skala regional atau pun nasional.


Salah satu sarana utama dalam Hubungan Industrial adalah Peraturan Perusahaan (PP) dimana dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuatkan PP yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dimana PP ini sendiri disusun oleh dan menjadi tanggung jawab Pengusaha yang ber-sangkutan dengan memper-hatikan  saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di Perusahaan yang bersangkutan.


PP sekurang-kurangnya memuat, Hak dan Kewajiban Perusahaan,  Hak dan Kewajiban pekerja/buruh, Syarat Kerja, Tata Tertib Perusahan dan jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan (PP).


"Dari data yang kami peroleh pada Kegiatan Pendataan Perusahaan, sebagian besar Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bima dengan kategori menengah ke atas merupakan Perusahaan yang merupakan Cabang atau Anak Perusahaan yang induknya beroperasi di luar Kabupaten Bima.


Untuk itu adalah merupakan kewajiban dari Perusahaan yang bersangkutan untuk membuatkan PP turunanya dan wajib dicatat-kan di Dinas Kabupaten atau Kota setempat," tegas Kadis Nakertrans ini.


Foto bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Bima dengan para pengusaha usai kegiatan sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran kerjasama perusahaan 2023.


Sementara itu, Kabid Lattas dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Bima, Endroningsih, SE, menambahkan bahwa sekitar 50 pengelola perusahaan di Kabupaten Bima hadir dalam sosialisasi yang digelar pihaknya tersebut.


Dikatakannya bahwa, salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi para pengusaha dan para pekerja terkait penyusunan Peraturan Perusahaan (PP). 


Setiap PP yang dibuat oleh perusahaan ditekankan agar mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, kata dia, perusahaan harus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.


Dia juga sangat mengharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Bima yang telah mempekerjakan tenaga kerja maupun buruh lebih dari 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan dan PKWT (perjanjian Kerja waktu tertentu) untuk dicatatkan ke Disnakertrans. (GA. 212*)

 
×
Berita Terbaru Update