-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Tegaskan Tidak Ada Penyertaan Modal ke BUMD Selama Perda Berakhir Masa Berlakunya

Tuesday, June 20, 2023 | Tuesday, June 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-21T02:43:39Z

 

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP.



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putru, SE, M.IP, menegaskan bahwa tidak ada pencairan anggaran penyertaan modal kepada sejumlah BUMD usai berakhirnya masa berlaku Perda tahun 2019 lalu . 


"Tidak ada pencairan anggaran selama Perda itu habis masa berlakunya," tegas Bupati Bima usai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (19/6/2023).


Bupati yang hadir memenuhi panggilan institusi penegak hukum untuk memberikan keterangan, tegas menyatakan bahwa pencairan anggaran penyertaan modal kembali dilakukan setelah adanya Perda penyertaan modal yang baru yakni tahun 2022. 


"Perlu saya tegaskan kembali bahwa, tidak ada pencairan anggaran penyertaan modal sampai terbitnya Perda yang baru tahun 2022," tegas Bupati Bima.



Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di Ruangan Tindak Pidana Khusus Lantai III Kantor Kejati  NTB. 


Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung dari jam 09.30 Wita sampai dengan 16.20 Wita dimana materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut.


"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB," ungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, dalam siaran persnya, Senin (19/6/2023).



Sebagaimana informasi yang ada, Bupati Bima diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima, sebagaimana laporan LSM di Kejati NTB. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update