-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi, Mencuat Pro-Kontra?

Thursday, April 6, 2023 | Thursday, April 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-06T00:09:58Z

 

Anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi dan H Najamuddin Moestafa, Rabu 05 April 2023 di Kantor DPRD NTB.




Mataram, Garda Asakota.-

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 05 April 2023 kemarin, menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi terkait kegiatan DPRD.

 


Rapat yang digelar di ruang rapat utama DPRD NTB tersebut berlangsung tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Yek Agil Al Haddar serta dihadiri oleh sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.

 


Namun meski rapat koordinasi dan konsolidasi itu bertujuan baik, salah seorang anggota DPRD NTB, H Najamuddin Moestafa, malah mengaku mengetahui adanya kegiatan rapat tersebut akan tetapi dirinya mengaku enggan menghadirinya.

 


“Saya tidak mau menghadiri rapat tersebut karena di DPRD tidak mengenal adanya kegiatan rapat seperti itu,” kata pria yang dikenal vokal ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 05 April 2023.

 


Dirinya mensinyalir pelaksanaan rapat tersebut diduga tidak sesuai Tata Tertib DPRD NTB.

 


“Dalam Pasal 119 Tata Tertib Dewan, tidak dikenal adanya rapat koordinasi dan rapat konsolidasi itu. Selain yang diatur dalam pasal itu maka jelas melanggar Tatib Dewan,” sorotnya.

 


Lembaga Dewan menurutnya bukan merupakan lembaga eksekutif yang mengenal adanya istilah rapat koordinasi dan konsolidasi.

 


“Istilah Rapat Koordinasi itu dikenal dalam jenis rapat eksekutif sementara rapat konsolidasi itu jenis rapat yang dikenal dalam partai politik,” kata Najamuddin.

 


Dirinya juga mempertanyakan agenda-agenda apa saja yang mau dikoordinasi dan dikonsolidasikan. Padahal menurutnya alat kelengkapan Dewan itu semuanya ada sebagai media dalam melakukan rapat-rapat.

 


“Bisa dilakukan dengan menggelar rapat kerja di masing-masing Komisi dengan menghadirkan leading sektor masing-masing,” kritis Najamuddin.

 


Pada Bagian Ketiga Tatib Dewan Paragraf Kesatu Pasal 119 disebutkan jenis-jenis rapat Dewan yakni rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat fraksi, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Bapemperda, rapat Badan Kehormatan, rapat Panitia Khusus, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.

 


Anggota Dewan lainnya, H Ruslan Turmuzi, mengaku tidak mengetahui adanya rapat koordinasi dan konsolidasi itu.  

 


“Kalaupun saya tau, ngapain saya hadir. Kalau saya hadir, saya terang melanggar Tatib dong,” kata Ruslan.

 


Ketika anggota DPRD ditengarai melanggar Tatib dan Kode Etik, maka menurutnya muaranya ke Badan Kehormatan (BK).

 


“Itu aturan dan tatacaranya,” kata Ruslan.

 


Berbeda dengan dua anggota Dewan diatas, Anggota Dewan lainnya yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD NTB, H Hasbullah Muis, menegaskan siap menghadiri rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut.

 


“Saya jelas hadir. Fraksi PAN kalau diundang jelas hadir,” tegasnya.

 


Dirinya menampik adanya dugaan pelanggaran Tatib dalam pelaksanaan rapat tersebut.

 


“Melanggar Tatib apa?. Inikan masalah kesepahaman saja dan tidak ada hal yang terlalu urgent juga. Kapan saja orang bisa kumpul rapat koq. Itu hal yang biasa saja kecuali mengambil keputusan itu harus diatur. Kalau orang bertemu membahas sesuatu hal, yah gak masalah,” kata H Hasbullah.

 


Pihaknya juga mengingatkan agar dalam menjalankan ibadah Ramadhan ini harusnya sikap-sikap yang menuding sesuatu dan berpikiran yang aneh-aneh itu semestinya harus dihindari untuk menjaga agar amalan puasa tidak menjadi makruh.

 


Anggota Dewan lainnya, Raihan Anwar, justru mempertanyakan kembali soal apakah ada larangan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut didalam Tatib Dewan.

 


“Pelaksanaan rapat itu, apakah ada larangannya dalam Tatib?. Dan jika tidak ada jenis rapat itu dalam Tatib, apakah ada larangannya gak?. Kalau tidak ada larangan dalam Tatib itu mengenai rapat itu, maka Pimpinan Dewan boleh mengambil inisiatif untuk menggelar rapat apapun namanya,” pungkas Raihan yang juga Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD NTB ini. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update