-->

Notification

×

Iklan

Ketua DPRD Lantik Ma'rif Sebagai Anggota Dewan Kabupaten Bima

Wednesday, March 1, 2023 | Wednesday, March 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-01T06:00:46Z

 

Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, saat membacakan sumpah dan janji jabatan pelantikan anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024, Ma'arif, dari Dapil Ambalawi-Wera.



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat paripurna ke III, dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW).



Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP,  di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (1/3/2023) sekaligus menandai duduknya Ma'rif di kursi DPRD kabupaten  Bima PAW sisa masa jabatan 2019-2024.


Ketua DPRD Kabupaten Bima saat memimpin sidang menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati Bima beserta jajarannya, personil KPUD, Sekretaris DPRD dan juga Bawaslu yang telah melaksanakan tugas dalam memproses dan melengkapi terkait pengajuan berkas PAW kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW untuk  melanjutkan sisa jabatan 2019-2024.




Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati Drs.H Dahlan M.Noer,  mengingatkan agar anggota DPRD PAW  Ma'rif Duta Partai Gerindra yang baru dilantik dapat bekerja sama dan bekerja dengan baik dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi sebagai wakil rakyat.


"Mari kita sama-sama bekerja, menyerap dan memperjuangkan asirasi sebagai wakil rakyat," ajak Wabup di acara yang juga dihadiri Ketua dan segenap anggota DPRD, para unsur Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah yang hadir pada kesempatan tersebut.


Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, SH, saat membacakan SK Gubernur NTB.



Sebelumnya Gubernur NTB H. Zulkiflimansyah melalui  surat keputusan nomor 171.3-70 tahun 2023 yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, SH, menetapkan peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Boymin SE, dan selanjutnya menetapkan Ma'arif sebagai pengganti antar waktu berdasarkan keputusan nomor 171.2 -71 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bima sisa masa jabatan 2019-2024. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update