-->

Notification

×

Iklan

Jika Terbukti, Ketua KPK Isyaratkan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bima

Friday, October 7, 2022 | Friday, October 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T07:35:44Z

 

Firli Bahuri



Mataram, Garda Asakota.-



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan kasus penanganan dugaan tindak pidanankorupsi di Kota Bima terus berjalan sesuai aturan. 


Ia menegaskan, jika ditemukan cukup bukti, maka praktisi proyek tahun 2017-2019 itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022. 


Penegasan itu disampaikan Firli Bahuri kepada NTB Satu, usai membuka bimbingan teknis (Bimtek) bagi dunia usaha di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat 7 Oktober 2022. 


“Prinsipnya begini, setiap ada laporan kepada KPK, akan kita tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” kata Firli membuka jawaban.


Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kota Bima menurut dia, sama prinsipnya dengan perkara lain yang ditangani Deputi Penindakan KPK. Diawali laporan masuk, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan jika cukup bukti.


“(KPK) ingin dalami dan ingin tahu betul ada korupsi, jika betul, kita tempuh langkah langkahnya untuk tetapkan siapa tersangkanya,” kata Firli singkat.


Pada kasus ini, KPK diketahui sudah masuk tahap pemeriksaan saksi saksi, termasuk di antaranya Kepala BPBD dan Kadis PUPR Kota Bima. 


Menurut rencana, penyelidikan akan berlanjut pada kontraktor pelaksana proyek yang jumlah orang diperiksa mencapai 37 orang di kantor BPKP Perwakilan NTB, tanggal 10 hingga 15 Oktober mendatang . (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update