-->

Notification

×

Iklan

Heboh, Surat KPK untuk Belasan Kontraktor Bima Ditembuskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi

Thursday, October 6, 2022 | Thursday, October 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-06T00:08:56Z

 

Ilustrasi 




Kota Bima, Garda Asakota.-



Akhir-akhir ini masyarakat Kota Bima, bahkan masyarakat di Provinsi NTB dihebohkan oleh adanya informasi surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap puluhan Konraktor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022. 


Sesuai jadwal, para kontraktor yang rata-rata pelaksana proyek fisik fasilitas umum (fasum) dari dana Rehab Rekon (RR) pasca banjir senilai Rp166 miliar ini akan dimintai keterangan secara marathon mulai tanggal 10 hingga 15 Oktober 2022 mendatang di gedung BPKP Perwakilan NTB Jalan Majapahit Kota Mataram. 



Selain ditembuskan ke Pimpinan KPK, surat itu rupanya juga ditembuskan juga ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. 



Banyak yang penasaran dan mempertanyakan apa itu Deputi Penindakan dan Eksekusi?


Berdasarkan hasil penelusuran media di google, Deputi Bidang Penindakan KPK atau cukup disebut Deputi Bidang Penindakan KPK adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. 


Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK


Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi, perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain.


Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.


Selain itu, pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update