-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Dinilai Belum Miliki Rencana yang Jelas Terkait dengan Aset yang Diserahkan Pemkab Bima

Tuesday, May 31, 2022 | Tuesday, May 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-31T01:20:30Z

 

Senin kemarin (30/5/2022) KPK kembali memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan penyerahan Aset Daerah (P3D) antara Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima yang melibatkan pihak pihak terkait serta Kementrian Dalam Negeri di gedung Merah Putih KPK Jakarta.



Kota Bima, Garda Asakota.-



Penyerahan aset antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima sudah diatur jelas dalam UU No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, tinggal dilaksanakan saja, hanya saja selama ini  terhambat karena komunikasi antar pimpinan (bupati-walikota) yang tidak nyambung.


Sementara di satu sisi, Pemkot Bima belum memiliki rencana yang jelas tentang pemanfaatan aset aset dari Pemkab Bima ini. Buktinya, kantor kantor baru terus dibangun seperti sayap kantor senilai Rp24 Milyar, tapi di sisi lain kantor kantor dari pemkab banyak yang tak dimanfaatkan alias dibiarkan kosong. 


Sedangkan beberapa aset yang belum diserahkan seperti RSUD Bima, ini mestinya ada komitmen yang jelas tentang win-win solution, karena ini sebuah BLUD yang sangat bonafit. 


Seperti dilansir sejumlah media massa, pada Senin kemarin (30/5/2022) KPK kembali memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan penyerahan Aset Daerah (P3D) antara Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima yang melibatkan pihak pihak terkait serta Kementrian Dalam Negeri di gedung Merah Putih KPK Jakarta.


Pada kesempatan itu, KPK berharap dengan rakor ini dapat segera mempercepat penyelesaian permasalahan penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima sesuai amanah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di NTB dan  peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.


Kenapa KPK hadir di tengah persoalan ini?karena KPK Konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal managemen aset dan perlu di ingat aset P3D ini bukan aset pribadi yang harus selesaikan masalah sesuai Hukum yang berlaku," kata Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Yudiawan Wibisono, seperti dilansir Katada.id


Kata Yudi pada 2020 KPK sudah memfasilitasi penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Bima dengan nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 di aula kantor Walikota Bima namun sejak itu belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.


Atas kondisi ini menurut Yudi KPK menilai bahwa Pemkab Bima dan Pemkot Bima tidak menjalankan ksepakatan penyelesaian  aset P3D yang dituangkan dalam BAP tersebut dan kedua Pemda juga di nilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda batas sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara.


KPK juga meminta peran aktif Pemprov NTB dalam mendorong percepatan penyelesaian penyerahan aset Daerah hasil pemekaran ini.


Meski dalam pertemuan itu terdapat sebanyak 51 obyek aset yang telah diserahkan, namun sebanyak 391 obyek aset yang masih dalam proses penyerahan karena saat ini masih melalui tahap rekonsiliasi ulang diantaranya dalam lampiran pertama terdapat 9 Obyek, dalam lampiran Kedua terdapat 1 Obyek Aset Bangunan Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima yang sebagiannya telah diserahkan, dalam lampiran keempat sebanyak 202 Obyek Aset seperti Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima, Pasar Pertokoan, Eks. Terminal Bus Bima (Pasar Raya Kota Bima), Tanah Eks. Kantor Bupati Bima, dan lain sebagainya.


Diharapkan dengan adanya titik terang penyelesaian persoalan aset ini dapat mewujudkan ketertiban administrasi BMD, efisiensi dan efektivitas pemanfaatan aset daerah, sehingga pengamanan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih maksimal. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update