-->

Notification

×

Iklan

Aneh, Warga Jatiwangi Pertanyakan Perubahan SPPT Atas Lahannya di So Sarata Ule

Friday, May 6, 2022 | Friday, May 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-07T00:42:09Z


Ilustrasi




Kota Bima, Garda Asakota.-



Dugaan adanya oknum mafia penerbitan SPPT mencuat, menyusul adanya kasus perubahan nama SPPT atas lahan seorang warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.


Pemilik obyek SPPT mengklaim lahannya di So Sarata Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima tiba tiba berubah SPPT atas nama orang lain yang disinyalir diterbitkan sejak dua tahun terakhir.


Kepada wartawan media ini Pemilik SPPT asli warga Jatiwangi, Fatahullah Yasin (75 tahun) usai menghadiri proses mediasi di kantor Kelurahan Ule, Kamis (27/04/2022) mengaku kaget sekaligus heran atas perubahan nama SPPT tersebut. 


Padahal jangankan menjualnya, berniat untuk menjualpun tak pernah terlintas dalam benaknya saat ini.


"Kok bisa terbit SPPT baru di atas lahan milik saya?, padahal SPPT yang saya pegang puluhan tahun tak pernah berubah masih atas nama saya.


Saya rutin membayar pajaknya setiap tahun dan saya tidak pernah menjual sejengkalpun tanah itu kepada siapapun," ungkapnya kepada wartawan, Kamis lalu (27/April/2022).


Fatahullah mengaku masalah ini diketahuinya, ketika dirinya mempertanyakan tidak adanya petugas penagih pajak yang mendatanginya, padahal biasanya juru tagih setiap tahun datang membawa tagihan pajak di rumahnya. 


"Setelah saya cek langsung ke pihak kelurahan, ternyata SPPT atas nama saya sudah ada penerbitan yang baru atas nama orang lain. Saya kaget, kok bisa terbit SPPT baru padahal saya tidak pernah menjual lahan saya?," cetusnya dengan nada heran. 



Sementara itu Lurah Ule, Badin, S.Sos, usai menggelar mediasi menyampaikan bahwa jika didengar keterangan dari kedua belah pihak bisa disimpulkan bahwa pemilik SPPT yang baru bukanlah pemiliknya karena tidak bisa menunjukan bukti otentik berupa surat tanda bukti waris, bukti hibah apalagi bukti jual beli dari pemilik pertama.


Kata Lurah, jikapun hasil mediasi ini tidak bisa diterima oleh kedua belah pihak dan merasa dirugikan pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur yang telah disiapkan oleh Negara. "Sebagai aparatur Kelurahan saya siap untuk memberikan keterangan berdasarkan proses mediasi hari ini," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa, yang pihaknya rasakan benar sesuai prosedur pihaknya akan membenarkan dan yang salah pun tetap disalahkan karena komitmen pihaknya akan tetap berpegang teguh pada kebenaran. "Intinya kami berpegang pada sebuah kebenaran dan keterangan yang ada," tuturnya.


Saat mediasi itu, Lurah kemudian menyarankan kepada Sang Pemilik lahan (Fatahullah Yasin) untuk mengecek langsung ke Dinas terkait karena di sanalah nantinya akan bisa diketahui pasti siapa oknum yang berada dibalik terbitnya SPPT baru tahun 2022 tersebut. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update