-->

Notification

×

Iklan

Oknum ASN Terjerat Sabu, Ketua MUI; Pimpinan Harus Bersikap, Bila Perlu Dipecat

Friday, April 29, 2022 | Friday, April 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-29T01:27:18Z

 

 

Ketua MUI Kobi,TGH. Abidin H. Idris, S.Pdi.



Kota Bima, Garda Asakota.-



Massifnya penangkapan para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Bima kian membuktikan bahwa penyebaran barang haram tersebut sudah berada di titik nadir bahkan telah menyasar ke dalam internal birokrasi di Pemeritahan Kota (Pemkot) Bima.


Faktanya,  belum lama ini dua oknum ASN Pemkot Bima ketangkap tangan sedang menggunakan Narkoba jenis shabu namun mirisnya keduanya kini telah dibebaskan, sedangkan satu diantaranya masih dipercaya memangku jabatan, padahal sejatinya ASN haruslah menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.


Lalu bagaimana tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima atas banyakknya kasus Narkoba dan fenomena sosial lainnya di Kota Bima akhir akhir ini?, Ketua MUI Kota Bima,TGH. Abidin H. Idris, S.Pdi, mengungkapkan rasa keprihatinannya.


"MUI Kota Bima sangat prihatin dengan kejadian yang ada, hilangnya Keteladanan perilaku menjadi sumber semua persoalan yang ada," ungkapnya.


Justru dia mempertanyakan dilepasnya para pelaku karena tidak akan ada efek jera,  apalagi pelakunya oknum ASN. APH, kata dia, harusnya menganalisa dampaknya yang akan terjadi, kalau dilepas apa efeknya kalau ditahan apa dampaknya. 


"Ada bukti berperilaku seperti itu, kok dilepas kembali. Jadi masyarakat itu akan bercermin ke situ," imbuhnya.


Untuk kasus ASN tersebut Pimpinannya lebih lebih Pemerintah Daerah harus bersikap, bagi saya pribadi bila perlu itu dipecat supaya ada efek jera dan bisa menjadi pedoman bagi yang lain, jangan malah di lindungi," tegasnya.


"Kita yang bertugas memberikan pembinaan terhadap ummat selama ini seolah tak ada hasilnya sama sekali, bagaimana mungkin bisa memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat kalau pimpinan dan aparaturnya saja berperilaku seperti itu," sesalnya. 


Sebelumnya, Ketua MUI secara panjang lebar mengatakan bahwa hilangnya keteladanan di semua lini kehidupan masyarakat menjadi salah satu pemicu maraknya penyakit sosial.


"Sudah tidak ada orang tua yang menasehati anaknya untuk tidak berbuat seperti itu. Pendidikan utama itu di rumah tangga, selain itu juga tidak terlepas dari pengaruh lingkungan yang begitu dashat. 


Kalau fondasi rumah tangga kuat maka tidak akan terjadi hal hal seperti itu. Makanya MUI kemarin sudah turun ke masjid masjid di Kota Bima untuk melakukan pembinaan kepada umat, bahwa majelis ulama mengeluarkan fatwa ini haram, ini halal dan lain lain. Dan kita komunikasikan juga dengan aparat untuk melakukan sweeping," ujarnya.


Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke Walikota dan Muspida untuk melakukan dakwah terpadu menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain lainnya. 


"Sedangkan MUI bersama Pemerintah turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan, ini yang saya usulkan saat itu," pungkas TGH Abidin.



Sementara itu, merespon pernyataan Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Abdul Wahid, yang mengakui bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada oknum Pejabat yang diduga terlibat sabu sabu lantaran pihak dinas tempat oknum tersebut belum memberikan laporan dinasnya terkait dengan persoalan itu, menuai tanggapan.



Surat Edaran (SE) No. 9/2022 diatur tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya bagi ASN, Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.


Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba.


Kasus semacam itu, mestinya langsung direspon oleh Pejabat PPK yakni Walikota Bima bukan malah menunggu laporan dari dinas. Karena kasus ini sudah di APH (Aparat Penegak Hukum) tindak lanjut semestinya bukan dari bawah ke atas.


Pertanyaannya sekarang, jika mesti menunggu laporan dinas, dinas mau melapor apa?, tidak ada surat pemberitahuan penangkapan atau apapun dari Kepolisian, yang dibaca BKD dengan dinas hanya informasi media, kok dinas disuruh melapor?.


Sedangkan Walikota selaku pembina Kepegawaian bisa saja melakukan koordinasi dengan lembaga vertikal itu untuk mendapatkan referensi APH. (GA. 003/212*)

×
Berita Terbaru Update