-->
×

Iklan

Fraksi PAN Minta Bupati Copot Direktur PDAM Kabupaten Bima

Friday, September 17, 2021 | Friday, September 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-17T12:17:26Z
Pimpinan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos. (Foto:Ist*)





Bima, Garda Asakota.-


Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Bima melayangkan surat permintaan pencopotan Direktur atau Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.


Surat F-PAN tersebut dilayangkan pada 15 September 2021 lalu dan ditandatangani langsung oleh enam (6) anggota F-PAN, yakni Raifidin, Muhammad Aminurlah, H Adlan, Muhammad Natsir, H Sirajudin dan Kurniawan.


"Kami berharap Bupati Bima dapat segera menindaklanjuti permintaan pencopotan Direktur PDAM ini," tegas Pimpinan F-PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, kepada wartawan media ini, Jum'at 17 September 2021.


Permintaan pencopotan tersebut, menurutnya didasari oleh adanya aturan yang mengatur bahwa batas maksimal usia pendaftaran pertama kali calon anggota direksi berdasarkan ketentuan Pasal 57 huruf h PP 54/2017 tentang BUMD adalah paling tinggi 55 tahun.


Begitu pun ketentuan Pasal 35 huruf g Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD mengatur untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berpengalaman kerja minimal lima (5) tahun dibidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.


"Pasal 35 huruf h Permendagri Nomor 37/2018 juga mengatur soal batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar pertama kali sebagai calon anggota direksi," kata Rafidin.


Selain menuding adanya dugaan pelanggaran menyangkut batas usia maksimal. F-PAN juga menilai adanya sejumlah dugaan pelanggaran menyangkut proses seleksi sebagaimana diatur pada Pasal 58 PP 54 tahun 2017 tentang BUMD serta dugaan pelanggaran pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan calon direksi PDAM.


"Sehingga dengan dasar tersebut, Bupati Bima memiliki dasar yang cukup kuat untuk mencopot Direktur PDAM," pungkasnya. (GA. Im*) 

×
Berita Terbaru Update