-->

Notification

×

Iklan

Soal Utang Rp750 Milyar, TGH Najamuddin: Langkah Pemprov Sudah Tepat, Mari Hentikan Polemik Soal itu

Tuesday, August 24, 2021 | Tuesday, August 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-24T11:36:58Z

 

Anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa, 


Mataram, Garda Asakota.-


Anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa, menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengajukan utang sebesar Rp750 Milyar kepada PT SMI sudah benar dan tepat sesuai dengan regulasi yang ada khususnya UU Cipta Kerja Cluster Pemerintah Daerah serta PP 30 tahun 2011.


"Langkah Pemprov NTB dalam mendapatkan utang sebesar Rp750 M itu sudah tepat dan benar karena ada regulasi yang memperbolehkannya khususnya UU Cipta Kerja Cluster Pemda serta PP 10 tahun 2011. Sehingga polemik soal utang ke PT SMI ini sebaiknya dihentikan saja," kata pria yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB ini kepada sejumlah wartawan di ruangan BK DPRD NTB, Selasa 24 Agustus 2021.


Lembaga DPRD menurutnya secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menggagalkan kerjasama utang antara Pemprov dengan PT SMI tersebut. Hanya saja menurutnya soal pemberitahuan kepada Lembaga Dewan itu adalah sesuatu hal yang juga sangat perlu dilakukan oleh pihak Pemprov NTB sebagai sebuah bentuk kemitraan antara kedua lembaga tersebut. 


"Soal pemberitahuan kepada lembaga Dewan itu perlu karena nantinya anggaran tersebut pasti akan dibahas bersama antara Pemprov NTB dengan Lembaga Dewan. Hanya saja teman-teman Dewan juga tidak perlu ngotot merinci soal utang tersebut karena soal utang ini sudah ada payung hukumnya," kata Politisi Vokal asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.


Pihaknya berharap antara pihak eksekutif dan pihak legislatif tidak terbelah menyikapi soal utang Pemprov ini. Apalagi dua lembaga ini, menurutnya, adalah dua lembaga yang selalu bermitra dengan baik.


"Kita tidak ingin lembaga ini terbelah karena selama ini kedua lembaga ini selalu bermitra dengan baik," cetusnya.


Adanya pro dan kontra soal utang Pemprov ke PT SMI sebesar Rp750 Milyar ini diharapkannya dapat diselesaikan secepatnya dengan suatu jalan tengah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga sehingga perdebatannya menjadi tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada keterlambatan alokasi dan realisasi APBD Perubahan Tahun 2021.


"Sebab yang rugi itu nantinya adalah rakyat. Poin pentingnya adalah mari kita awasi penggunaan anggaran tersebut," imbuhnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update