-->

Notification

×

Iklan

Soal GTI, Gubernur NTB Pilih Opsi Addendum

Friday, June 4, 2021 | Friday, June 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-04T10:30:07Z
Soal GTI, Gubernur NTB Pilih Opsi Adendum
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah S.E., M.Sc, bersama Kajati NTB, Tomo Sitepu, dan Sekda NTB saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (03/06). 



Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memilih proses Addendum dalam penyelesaian perkara investasi dengan PT Gili Trawangan Indah (PT GTI). 


Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. mengatakan, penyelesaian dengan Addendum dalam kontrak atau surat perjanjian dengan PT GTI berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. 


"Pemerintah provinsi memilih penyelesaian ini dengan pertimbangan matang bersama Kejaksaan Tinggi," ujar Gubernur dalam keterangan pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (03/06). 


Gubernur menjelaskan, beberapa pilihan lain seperti pemutusan kontrak dan berperkara di pengadilan telah menjadi  pertimbangan. Opsi ini dipilih dengan tiga hal pokok yakni tidak merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, tetap menghargai perjanjian kerjasama dengan investor serta tidak merugikan masyarakat yang telah menempati sebagian lahan PT GTI. 


Gubernur juga mengatakan, Pemerintah Provinsi tetap ingin memuliakan investasi. Terkait kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) masih memiliki hak pengelolaan hingga tahun 2026 dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah. 


"Kita tetap mempertimbangkan investasi dan kontrak kerjasama yang telah dibuat bersama PT GTI agar iklim investasi tidak terganggu," kata Gubernur.


Kesepakatan baru (Addendum) pemprov bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT GTI salah satunya besaran kontribusi yang selama ini disetorkan ke pemerintah daerah sebesar 22, 5 juta pertahun sejak penandatanganan kontrak pada 1995 silam. Hal ini dinilai tak sesuai lagi dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. 


"Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI", tegas Tomo Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi. 


Kajati juga menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektar di Gili Trawangan tersebut. 


Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI. 


Sementara itu, Sekretaris Daerah, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si., memastikan minggu depan akan ada penandatanganan pokok pokok kesepakatan dengan PT GTI dan terus berproses sampai dengan kesepakatan yang memuaskan semua pihak. 


"Semua sedang berproses sekarang dan sebelum Agustus sudah final", sebut Sekda. 


Ditambahkan Sekda, poin penting adalah bahwa selama ini PT GTI tidak mengelola aset lahan di Gili Trawangan. Oleh karena itu opsi Addendum ini juga akan mengatur ulang kesepakatan baru dari kontrak yang telah ada dengan aturan hukum yang berlaku kekinian. (GA. KC)

×
Berita Terbaru Update