-->

Notification

×

Iklan

Walikota Bima Diluar Daerah, Sekda Belum Laporkan Rekomendasi Pencopotan Pejabat

Wednesday, April 28, 2021 | Wednesday, April 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-28T09:56:41Z
Walikota Bima Diluar Daerah, Sekda Belum Laporkan Rekomendasi Pencopotan Pejabat
Sekda yang juga Ketua Tim Baperjakat Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH.


Kota Bima, Garda Asakota.-


Pansus LKPJ DPRD Kota Bima secara tegas dan jelas memberikan rekomendasi kepada Walikota Bima agar Fahad, ST, Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR dan Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, MM,  dicopot dari jabatannya menyusul banyak hal yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut yang dinilai gagal bahkan dianggap sebagai biang kegaduhan. 


Lalu, atas rekomendasi Pansus ini sendiri bagaimana tanggapan dari Baperjakat Kota Bima selaku pihak yang berkompeten menilai cakap tidaknya seorang ASN diberi rapor baik atau buruk sehingga layak dipromosi atau bahkan diturunkan jabatannya.?



Kepada Garda Asakota, Rabu (28/4) Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH, belum bisa memberikan tanggapan yang lebih tegas terkait hal tersebut karena pihaknya akan melaporkan secara resmi dulu rekomendasi Pansus LKPJ itu ke Walikota Bima, HM. Lutfi, SE.


"Kita akan laporkan dulu secara resmi kepada pak Walikota karena sekarang beliau masih di luar daerah," jawabnya singkat. 



Seperti dilansir sebelumnya, saat rapat paripurna penyampaian hasil kerja pansus, yang berlangsung Selasa (27/4). Pansus LKPJ DPRD Kota Bima melalui juru bicaranya M Amin, merekomendasikan pencopotan Fahad, selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan juga merekomendasikan pencopotan Fakhrunraji, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima.


Alasan utama direkomendasikannya Fahad untuk dicopot, selain karena sering menciptakan kegaduhan, ada banyak hal lain yang menyimpulkan perlunya yang bersangkutan dimutasi atau dipindahkan dari satuan kerja lain.


Misalnya, Pengelola PAD yang tidak sesuai sistem dan prosedur, karena masih terjadi selisih pengakuan penerimaan realisasi PAD PUPR pada retribusi IMB.


Dihadapan Walikota yang diwakili Sekda, Pansus, menggarisbawahi, penerimaan PAD dari IMB tahun 2020 tidak disetor pada tahun anggaran berjalan. Namun ada yang masih disetor pada awal Januari 2021 senilai Rp206 juta.


Sering terjadi kegaduhan dalam manajemen pada dinas PUPR, sehingga kebijakan yang diambil tidak jelas, seperti terjadi dualisme kepemimpinan. Hal ini menandakan sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan baik dan benar.



Selain merekomendasikan pencopotan Fahad selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Pansus LKPJ DPRD Kota Bima juga merekomendasikan pencopotan Kepala Bappeda Litbang setempat karena dianggap Kepala Bappeda Litbang sebagi top leader nya, penyusunan LKPJ bertindak tidak kooperatif. Sulit diajak koordinasi selama pembahasan LKPJ ini.


Selain itu, selama kepemimpinan yang bersangkutan, dirasakan masih belum optimalnya kualitas perencanaan pembangunan daerah. 


Sebab dalam sistem perencanaan, tahap perencanaan merupakan bagian hulu yang sangat menentukan kemana arah pembangunan akan bermuara, sehingga kualitas dokumen perencanaan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan, kegagalan suatu pembangunan yang direncanakan.


Dengan melandasi filosofi dari sebuah perencanaan "apabila kita telah gagal berarti kita telah merencanakan sebuah kegagalan".


Pansus juga menilai, tidak adanya terobosan yang berarti yang telah dilakukan Bappeda Litbang, selaku dapurnya perencanaan ditingkat Kota Bima yang harus mengejawantahkan visi dan misi Wali Kota dan wakil wali kota terpilih, dalam program kerja dan kegiatan yang terukur.


Kami meminta pada Walikota Bima, segera mengganti Kepala Bappeda Litbang. Karena dinilai gagal memimpin OPD tersebut," pintanya. (GA.003/212*)

×
Berita Terbaru Update