-->

Notification

×

Iklan

Komisi III DPRD NTB Agendakan Pemanggilan Jajaran Direksi Bank NTB Syariah

Sunday, April 4, 2021 | Sunday, April 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-04T01:17:00Z

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.


Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menegaskan akan memanggil jajaran Direksi PT Bank NTB Syariah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kisruh yang tengah terjadi menyangkut dugaan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp10 Milyar.


“Kami akan segera mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap jajaran Direksi Bank NTB Syariah untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kisruh yang tengah terjadi. Jadi kita sepakat penyelesaian secara hukumnya jalan begitupun dengan penyelesaiannya secara politik melalui Komisi III juga jalan,” tegas Sambirang Ahmadi kepada wartawan belum lama ini.


Politisi PKS yang dikenal cukup vokal ini juga menegaskan dukungannya terhadap aksi pelaporan yang dilakukan baik oleh Koalisi LSM Daerah ke pihak Kejati NTB maupun oleh pihak Bank NTB Syariah sendiri kepada Aparah Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap alur kebenaran terhadap adanya dugaan raibnya dana sebesar Rp10 Milyar tersebut.


“Supaya clear dan clean, tidak ada fitnah, memang harus melibatkan APH. Nanti biar APH yang akan membuktikan seperti apa raibnya dana tersebut,” kata Sambirang.


Senada dengan Sambirang Ahmadi, Anggota Komisi III DPRD NTB yang lainnya, Raden Nuna Abriadi, juga mendukung langkah pemanggilan jajaran Direksi Bank NTB Syariah oleh pihak Komisi III DPRD NTB.


“Pastinya kita perlu dengar klarifikasi dari jajaran Direksi PT Bank NTB Syariah sehingga motif DPRD NTB yang telah menyuntik dana dari APBD NTB sebagai penyertaan modal daerah bisa tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang tepat,” kata Politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan.


Kisruh soal dugaan penyelewengan dana nasabah di Bank NTB Syariah sebesar Rp10 Milyar yang diduga melibatkan oknum PP ini kini sudah berlabuh di Lembaga Kejaksaan dan Institusi Kepolisian.


Adalah Koalisi LSM Daerah sendiri telah melaporkan masalah ini kepihak Kejati NTB pada tanggal 29 Maret 2021 lalu. Tidak hanya oknum PP yang dilaporkan Koalisi LSM Daerah, tapi juga jajaran Direksi Bank NTB Syariah serta Sistem Pengawas Internal (SPI) nya juga ikut dilaporkan karena diduga melakukan pembiaran.


Sementara dari jajaran Direksi Bank NTB Syariah sendiri juga secara resmi telah melaporkan oknum PP ke pihak Ditreskrimsus Polda NTB keesokan harinya yakni pada Selasa 30 Maret 2021


“Intinya kami sangat serius menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Makanya kami melaporkan temuan internal dan progres perkembangan permasalahan ini ke OJK sejak tanggal 05 Februari 2021 dan hari ini (Selasa, 30 Maret 2021, red.) melaporkan ke pihak Kepolisian. Mudah-mudahan pihak Kepolisian dapat membantu mengungkap masalah ini dengan jelas,” kata Direktur Utama Bank NTB Syariah, H Kukuh Rahardjo. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update