-->

Notification

×

Iklan

Empat Kadus di Berora Menangkan Gugatan PTUN Lawan Kades, Hafidz: Inilah Bentuk Keadilan Itu

Tuesday, April 13, 2021 | Tuesday, April 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-13T10:18:00Z
Kuasa Hukum Empat Kadus Berora, Hafidz Hasyim, SH. 

 

Mataram, Garda Asakota.-


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan yang diajukan empat (4) Kepala Dusun (Kadus) Desa Berora Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa terhadap tergugat Kades Berora.


"Alhamdulillah, gugatan yang kami ajukan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Mataram pada pembacaan putusan, Selasa 13 April 2021. Majelis Hakim yang diketuai oleh Darmawi SH, memutuskan membatalkan SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57 dan 58 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Empat (4) Kades, termasuk membatalkan SK Kades Berora Nomor 60, 61, 62 dan 63 tentang Pengangkatan Empat Kadus Pengganti," kata Kuasa Hukum dari Empat (4) orang Kadus tersebut, Hafidz Hasyim, SH., kepada wartawan media ini, Selasa 13 April 2021.


Majelis Hakim juga kata Hafidz, mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK yang sudah dikeluarkan tersebut. "Serta memulihkan harkat dan martabat empat penggugat," imbuh Hafidz.


Hafidz menjelaskan sebelumnya empat kadus yang ada di Desa Berora menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram. 


"Mereka menduga pemecatan ini ada unsur politisnya. Karena alasannya tidak jelas. Bahkan dari enam kadus yang ada di Desa Berora, hanya empat kadus yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Yakni Kadus Berora, Kadus Sekayu atas nama Muhammad Saleh, Kadus Serange atas nama Ahmad, dan Kadus Ramolong atas nama M. Nur," terang Hafidz. 


Setelah menerima SK pemberhentian, lanjutnya, empat kadus ini langsung mengajukan surat keberatan ke Kades Berora pada 27 Agustus 2020. 


"Karena tidak ada alasan yang khusus pada SK pemberhentian tersebut. Sehingga diduga alasan pemecatan sebenarnya adalah ditengarai karena empat kadus ini tidak mendukung kades saat Pilkades pada Maret lalu. Melalui SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020," terang Hafidz.


Namun akhirnya, dalam putusan majelis hakim yang dikeluarkan Selasa (13/4/2021), Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan dari penggugat seluruhnya. 


"Majelis hakim menyatakan batal SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian empat kadus. Termasuk membatalkan SK Kades Berora Nomor 60, 61, 62, dan 63 tentang pengangkatan empat kadus pengganti. Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK yang sudah dikeluarkan tersebut. Serta memulihkan harkat dan martabat empat penggugat," kata Hafidz. 


Selaku Kuasa Hukum Empat (4) Kadus tersebut, Haifdz menegaskan selalu menghargai apa pun bentuk upaya hukum yang akan diambil atau ditempuh oleh pihak tergugat. "Namun, yang ingin kami katakan bahwa putusan hari ini adalah adanya bentuk keadilan itu," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update