-->

Notification

×

Iklan

Lurah Ule Ungkap Sekitar 80 Persen Ijin Cafe di Kawasan Ule Sudah Kadaluarsa

Wednesday, March 17, 2021 | Wednesday, March 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-17T12:19:49Z

Kota Bima, Garda Asakota.-


Menyikapi langkah yang telah dilakukan oleh Jajaran Polsek Asakota beberapa waktu lalu yang melarang semua cafe di Ule untuk  beroperasi sementara waktu, Pemerintah Kelurahan Ule bersama komponen yang ada melakukan monitoring dan investigasi perijinan usaha Cafe di sepanjang kawasan Ule.


Alhasil, ternyata sekitar 80 persen diantaranya belum melakukan perpanjangan ijin alias sudah kadaluarsa. "Langkah awal yang kami lakukan, berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Kasat Pol PP untuk menanyakan legalitas formal ijin Cafe tersebut. 

Setelah kami telusuri ternyata hampir semua Cafe atau 80 persen ijinnya kadaluarsa alias mati ijinnya," ungkap Lurah Ule, Nakhyar Munkar, S.Pdi, kepada Garda Asakota, Rabu 17/03.


Dirinya atas nama Pemerintah Kelurahan Ule sebagai perpanjangan tangan Walikota Bima bersama Kasat Pol PP Kota Bima, Kanit Binmas Polsek Asakota Bhabinkamtibmas, Seklu, LPM Karang Taruna Ketua RT/RW Tokoh Masyarakat Kelurahan Ule melakukan monitoring, inspeksi dan investigasi langsung terhadap kegiatan Cafe di sepanjang jalur Pantai Ule Kolo yang diduga kuat banyak ijinnya yang kadaluarsa.


Menurut Nahyar, bahwa di sisi lain oleh pengusaha Cafe diduga telah melanggar ketentuan Perda Kota Bima melakukan penjualan minuman keras. 'Maka dari itu kami pihak kelurahan berkoordinasi dengan pihak Pol PP kota Bima dan Polsek Asakota untuk melakukan penertiban tentang keberadaan Cafe dan cara pengoperasiannya,” tegasnya.


Masih menurut Nahyar, bahwa keberadaan cafe yang tidak berijin disamping tidak memberikan kontribusi buat warga kota Bima juga menghancurkan mental umat terutama generasi muda akibat penyediaan miras dan sejenisnya.


Sejatinya, kata dia, keberadaan cafe cafe tersebut hanyalah untuk tempat makan minum bersama keluarga teman dan sahabat, bukan untuk hal negatif. "Karena jelas tidak ada ijin untuk itu dan kalau pun cafe cafe ini masih ngeyel maka kami akan pasang police line," imbuhnya.


Sebagai perpanjangan tangan Walikota Bima pihaknya akan tegas untuk menertibkan kegiatan cafe yang tidak berijin dan yang beroperasi di luar dari ketentuan yang berlaku. "Dalam hal ini pelanggar Perda kita harus serius tangani persoalan ini demi menjaga marwah kota Bima yg Islami," tegas Nahyar. Diapun sangat berharap kepada semua stakeholder untuk menyelamatkan generasi dari bahaya Miras dan sejenisnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update