-->

Notification

×

Iklan

Lamsida dan ITK Resmi Laporkan Dirut dan Direksi Bank NTB Syariah di Kejati

Monday, March 29, 2021 | Monday, March 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-29T07:38:32Z

Koalisi LSM Daerah saat diterima oleh salah satu Jaksa Senior Kejati NTB terkait pelaporan secara resmi dugaan penyelewengan dana nasabah Bank NTB Syariah, Senin 29 Maret 2021.


Mataram, Garda Asakota.-


Koalisi LSM Daerah yang terdiri dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida) dan Institut Transparansi Kebijakan (ITK) hari ini, Senin 29 Maret 2021, resmi melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah Bank NTB Syariah sebesar Rp10 Milyar.


Laporan Koalisi LSM Daerah ini diterima oleh salah satu Jaksa senior Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH.


“Sudah resmi kami laporkan di Kejati NTB. Adapun yang kami laporkan itu adalah yang pertama, Direktur Utama Bank NTB Syariah, yang kedua jajaran Dewan Direksi, yang ketiga Direktur Kepatuhan, keempat Satuan Pengawas Internal atau SPI, yang kelima Direktur Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik dan yang terakhir adalah oknum PP selaku penyelia pelayanan non tunai di Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik,” kata Koordinator ITK NTB, Dedy Kusnadi, SE., kepada wartawan media ini.


Meski dalam siaran pers sebelumnya yang dimuat Media Garda Asakota menyangkut bantahan Direktur Utama Bank NTB Syariah terkait tidak adanya dugaan konspirasi atau persekongkolan pihak Dirut Bank NTB dengan oknum PP, namun bagi Koalisi LSM Daerah bantahan tersebut tidak menyurutkan semangat mereka untuk melaporkannya di pihak Kejati.


Mereka kami laporkan terkait dengan adanya dugaan persekongkolan dan dugaan pembiaran terhadap adanya dugaan penyelewengan dana nasabah. Dan itu dibuktikan dengan adanya indikasi mereka sudah mengetahui terjadinya masalah itu, namun tidak mengambil langkah tegas melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Justru ketika masalah ini dicuatkan oleh masyarakat baru mereka mengeluarkan komentar untuk melaporkannya ke APH,” kata pria yang akrab disapa DK ini.


Sebelum memasukan laporan ke Kejati NTB, Koalisi LSM Daerah sempat melakukan hearing dengan pihak Pengawas OJK NTB. Usai melakukan hearing dengan OJK NTB, mereka pun menggelar orasi di depan Kantor Kejati NTB.


Sementara itu, Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, sebagaimana dimuat Media Garda Asakota pada edisi sebelumnya mengatakan temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.


Temuan penyelewenangan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertama kali bertugas pada 2018.


"Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun," ujarnya.


Strategi yang dilakukan Bank NTB Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun.


"Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi," katanya.


Saat penyelia pelayanan non tunai berinisil PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.


"Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi," paparnya.


Kukuh menjelaskan, dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.


"Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku," imbuhnya.


Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.


"Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk," jelasnya.


Saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah Kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.


"Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas," ujarnya.


Sementara oknum berinisial PS yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja, saat ini tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian.


"Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia," jelasnya.


"Boleh-boleh saja alasan yang bersangkutan sakit, tapi biarkan Kepolisian yang menyelidiki," tukasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update