-->

Notification

×

Iklan

BPN Kota Bima Serahkan 303 Sertifikat Tanah Program PTSL 2019 ke Warga Jatibaru Barat

Monday, March 15, 2021 | Monday, March 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-15T04:19:24Z

 


Kota Bima, Garda Asakota.-


Sebanyak 303 bidang sertifikat tanah program PTSL dari tahun  2019 Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima diserahkan oleh BPN Kota Bima kepada pemegang hak atas tanah, Senin pagi (15/3) di Aula kantor Kelurahan Jatibaru Barat. 


Lurah Jatibaru Barat, A. Salam, SH, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPN Kota Bima yang secara langsung telah hadir di wilayah Kelurahan Jatibaru Barat untuk menyerahkan sertifikat kepada warga pemegang hak atas tanah pada program PTSL tahun 2019 karena momen ini adalah yang di tunggu-tunggu oleh warga pemegang hak.


Kata Lurah, sebenarnya data yang diajukan pada tahun tersebut sebanyak 500 bidang tanah, tapi karena terkendala kelengkapan berkas baru bisa dibagi hanya sejumlah 303 dimana 7 diantaranya telah diambil oleh pemegang hak di BPN. "Sedangkan sisanya sebanyak 296 bidang tanah akan dibagikan hari ini," tuturnya.


Kepada warga diharapkannya agar selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kelurahan mengenai urusan pembagian sertifikat ini. "Percayakan pada kami karena kami akan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikannya, mau tidak mau suka tidak suka akan tetap kami selesaikan," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bima melalui Kasubag TU, Sita Awalunisyah, S.Ikom, M, Ak, didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Ruslan, mengakui bahwa memang ada 303 bidang tanah yang telah selesai diproses.


Sedangkan, sisanya dari 500 bidang yang diajukan masih dalam proses karena ada yang belum lengkap berkasnya. "Terhadap yang belum lengkap bahan-bahannya ini, tetap akan diselesaikan," katanya.


Bagi warga yang sudah menerima sertifikat, dia meminta agar yang tertulis dalam sertifikat tersebut jangan sampai di corat coret. Kalau ada yang salah atau keliru dalam redaksinya, disilahkan warga untuk mengembalikannya ke kantor Pertanahan karena yang dikeluarkan BPN adalah produk Hukum yang akan menjadi beban pihaknya di kemudian hari. "Jadi kami harus hati hati dan tidak ada maksud kami mempersulit," imbuhnya.


"Adapun bila ada warga pemegang hak tanah tidak bisa hadir hari ini mengambil sertifikatnya, maka sertifikat akan kami bawa kembali ke BPN tidak bisa dititip, silahkan datangi kantor BPN," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update