-->

Notification

×

Iklan

Koalisi LSM dan Gapeksindo Tuding BP2JK Lakukan Maladministrasi, Resmi Adukan ke Ombudsman

Wednesday, February 17, 2021 | Wednesday, February 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-08T11:54:32Z

 

Mataram, Garda Asakota.-


Kinerja BP2JK NTB dalam melaksanakan pemilihan jasa konstruksi dinilai buruk bahkan diduga berpotensi melanggar administrasi atau berpotensi maladministrasi. Koalisi LSM Daerah yang terdiri dari LAMSIDA dan ITK serta Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPEKSINDO) serta sejumlah pengusaha Jasa Konstruksi lainnya membongkar adanya dugaan praktik maladministrasi ini saat audiensi langsung dengan Kepala BP2JK NTB, Agus Fitrah, di kantor BP2JK NTB, Selasa 16 Februari 2021.


“Diduga kuat dalam pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi, Kepala BP2JK dan Ketua Pokja ditengarai melakukan dugaan pelanggaran dokumen dan sangat berpotensi melakukan dugaan pelanggaran maladministrasi yakni diduga memanfaatkan kewenangan melampaui kewenangan itu sendiri dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian materil dan immateril. Kami akan adukan persoalan ini ke Ombudsman Pusat dan Ombudsman di Daerah,” ancam Ketua LAMSIDA NTB, H Ilham Yahyu, saat gelaran audiensi dengan pihak BP2JK NTB, Selasa 16 Februari 2021.

Paska Koalisi LSM Daerah dan GAPEKSINDO menggelar audiensi dengan pihak BP2JK NTB, mereka pun akhirnya mendatangi kantor Ombudsman NTB dan melaporkan adanya dugaan praktik maladministrasi di BP2JK NTB.


Maladministrasi sendiri berdasarkan UU 37 Tahun 2008 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dan yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan,


Menurut Ilham, indikasi dimenangkannya secara serentak 14 perusahaan yang berasal dari Sulawesi merupakan suatu indikasi kuat adanya dugaan pemanfaatan kewenangan yang melampaui batas kewenangan. Apalagi menurutnya, dalam proses pemilihannya diduga kuat ada proses yang dinilai cacat.


“Parahnya lagi kami mensinyalir pekerjaan tersebut tidak dikerjakan secara langsung oleh pemilik perusahaan tersebut. Akan tetapi diduga kuat 14 paket pekerjaan itu dikuasai oleh empat (4) orang kontraktor lokal dan menggunakan alat sewa yang ada di tingkat lokal. Ada indikasi kuat praktik ini hanya meminjam bendera saja dan perlu dilakukan pengusutan oleh karena adanya dugaan maladministrasi dan adanya potensi melanggar hukum,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu ini lantang.


Wakil Ketua BPC Gapeksindo Provinsi NTB, H Satriaman, membeberkan adanya dugaan praktik maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Pokja BP2JK NTB dalam melakukan proses pelelangan.


“Salah satunya adalah yang berkaitan dengan dokumen lelang yang berkaitan dengan syarat Jaminan Penawaran cukup hanya disampaikan melalui sistem, tidak perlu diserahkan secara manual kepada Pokja. Tapi Pokja menggugurkan perusahaan ini karena alasan Jaminan Penawaran tidak diserahkan secara manual. Ini kami anggap kontradiksi dengan ketentuan dokumen lelang,” sorot Satriaman.


Satriaman juga membeberkan adanya perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja BP2JK pada proyek BIL Mandalika yang diduga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan data evaluasi matrik yang dimilikinya.


“Mestinya perusahaan tersebut harusnya gugur karena tidak memenuhi syarat. Tapi koq bisa, perusahaan yang memenuhi syaratnya diabaikan dan justru yang ditetapkan sebagai pemenangnya adalah perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah salah satu dugaan adanya rekayasa dan bukti otentik ini bisa dilihat kembali pada server LKPP,” protes Satriaman.


Soal ketentuan rencana keselamatan konstruksi juga dinilainya sudah keluar jauh dari kewenangan yang ditentukan oleh Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 dan SE 22 tahun 2020.


“Ada juga rekanan yang digugurkan karena masalah audit padahal audit itu sudah disampaikan melalui sistem. Tapi oleh Pokja dikatakan audit itu tidak disampaikan. Kami menduga ini adalah satu cara untuk menggugurkan perusahaan yang tidak dikenal oleh Pokja atau yang tidak dikenal oleh pihak-pihak di BP2JK,” kritik Satriaman.


Satriaman juga menyebut indikasi adanya dugaan praktik maladministrasi itu dijumpai pada pelelangan paket Pulau Setapang Sekotong senilai pagu sebesar Rp29 Milyar dan ditawar sebesar Rp22 Milyar.


“Dalam lelang proyek tersebut juga dugaan kuatnya terjadi praktik maladministrasi dan kami meminta semua paket yang dilelang oleh BP2JK yang ditengarai mengadung potensi maladministrasi ini dibatalkan dan dihentikan semua prosesnya,” tegas Satriaman.


Salah seorang pengusaha jasa konstruksi lainnya, Syirajuddin Akbar, membeberkan kinerja Pokja BP2JK yang dinilainya bekerja mengabaikan kewenangan pada saat pelelangan paket pekerjaan ponton di Brangbiji Sumbawa.


“Syarat tendernya itu harus ada ponton. Banyak perusahaan yang ikut tender digugurkan saat itu karena tidak memenuhi syarat. Tapi apa yang terjadi? justru dilakukan dengan tripod. Kami tahu konstruksi saat itu harus menggunakan konstruksi W500 sampai K700. Tapi apa yang terjadi? konstruksinya diduga gagal dan merugikan masyarakat,” kata pria yang mengaku sudah 30 tahun menjadi pengusaha jasa konstruksi ini.


Syirajuddin juga membeberkan sikap Pokja BP2JK yang memenangkan perusahaan yang dinilainya gagal dan pernah meninggalkan pekerjaan konstruksinya pada tahun-tahun sebelumnya.


“Akan tetapi koq kali ini Pokja memenangkan lagi perusahaannya padahal oknum pengusaha tersebut pernah meninggalkan pekerjaan konstruksi sebelumnya. Ada apa di BP2JK ini?,” sorot Syirajuddin.

Kepala BP2JK NTB, Agus Fitrah, kepada wartawan mengaku sangat berterimakasih dengan adanya aksi dari Koalisi LSM Daerah dan dari Gapeksindo NTB yang mengkritisi kinerja lembaga yang dipimpinnya.


“Dengan adanya aksi ini kami sangat berterimakasih karena mendapatkan masukan, kritik dan kami meyakini ini semua adalah sifatnya membangun,” kata Agus Fitrah usai menggelar audiensi dengan Koalisi LSM Daerah dan Gapeksindo.


Kenyataan banyaknya perusahaan luar daerah bahkan ada 14 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan dari Sulawesi, Agus Fitrah, mengaku dalam regulasi setiap perusahaan yang ada di NKRI bebas berkompetisi dan kebetulan dalam kompetisi mendapatkan paket pekerjaan di NTB, perusahaan Sulawesi itu yang menang.


“Soal adanya tudingan empat (4) orang yang mengerjakan paket-paket tersebut, itu diluar kewenangan kami. Sebab yang diperiksa oleh Pokja itu adalah by dokumen. Dan yang menandatangani kontrak dokumen selanjutnya adalah PPK dengan Direktur Perusahaannya. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman Satker dan PPK. Sebab kalau yang kontrak dengan PPK itu adalah semisal si A, maka yang kerja itu harus si A,” tegasnya.


Pihaknya memastikan bahwa Pokja BP2JK telah bekerja sesuai dengan mekanisme sebagaimana aturan dan ketentuan yang ada. “Dan kalau pun ditemukan ada kesalahan, maka Irjen nanti yang akan turun untuk melakukan penilaian. Kalau Irjen menemukan ada kesalahan, maka Pokja akan dihukum. Itu sudah menjadi manajemen kepegawaian dan jangan heran banyak teman-teman kami yang dikenakan hukuman disiplin dari Irjen,” cetusnya.


Sementara berkaitan dengan adanya dugaan sejumlah perusahaan dimenangkan oleh BP2JK padahal dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan matrik evaluasi, Agus Fitrah, mengungkapkan keheranannya terkait dengan beredarnya data hasil matrik evaluasi.


“Dirjen pun bingung, kok bisa data itu beredar dikalangan eksternal. Data itu pun saya tidak punya, pak. Irjen pun tidak punya data itu. Yang punya data itu adalah Pokja. Irjen pun harus meminta kepada Pokja untuk mendapatkan data itu. Saya pun bingung koq bisa data itu beredar di luar?,” katanya dengan nada heran.


Terkait dengan desakan pembatalan pemenangan sejumlah paket yang dinilai bermasalah, Agus Fitrah, menegaskan seluruh mekanisme dan tahapan proses sudah dilalui. Dan kalau ada keberatan, pihaknya mengatakan ada mekanisme sanggah yang harus dilewati.


“Masa sanggah itu disiapkan selama lima hari paska penetapan pemenang. Kalau ada yang keberatan silahkan disanggah. Dan kalau masih kurang puas setelah dijawab oleh Pokja, silahkan lakukan sanggah banding.Dan kalau pun masih kurang puas, silahkan buatkan pengaduan,” pungkasnya. (GA. Im*)

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:

BWS NT1 Digedor Massa Aksi, Minta Penentapan Pemenang Belasan Paket Oleh BP2JK NTB Dibatalkan

https://www.gardaasakota.com/2021/02/bws-nt1-digedor-massa-aksi-minta.html

×
Berita Terbaru Update