-->

Notification

×

Iklan

Selesai Cuti Kampanye, Kini Bupati dan Wabup Bima Kembali Bertugas

Saturday, December 5, 2020 | Saturday, December 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-05T11:16:36Z

 

Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Setelah mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara, Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan HM Noer, kembali bertugas sebagai Kepala Daerah, terhitung tanggal 5 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai dengan surat Penjelasan terkait, akhir masa jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur, Bupati dan Walikota. Tertanggal 30 November 2020, ditandatangani Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma, AP, menyatakan, Dirjen otonomi daerah dalam suratnya menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf a. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 74 tahun 2016. Tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, ditegaskan bahwa Pjs Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana pada ayat 1, berakhir pada saat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

"Ditegaskan, bahwa masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020,"ujar Chandra, Sabtu, 5 Desember 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut jelas Chandra, terhitung sejak 5 Desember 2020, terhadap Pjs Gubernur, Pjs Bupati atau Walikota tidak lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Serta tidak perlu mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan ke Menteri Dalam Negeri. Kepada yang bersangkutan agar menyiapkan laporan tertulis. Terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya selama menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update