Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru
(Nataru) di masa pandemi ini. Dalam SE tersebut termuat sejumlah substansi
penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi
penyebaran Covid-19.
Dalam SE Nomor
360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. H
Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020 ini, beberapa poin yang penting yaitu
; pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui
transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil
uji rapid tes antigen.
Surat
keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama
masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid
tes antigen yang masih berlaku. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri
yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang
masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk
perjalanan didalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.
Kepala Biro
Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, dalam SE
tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara
atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas
selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.
“Memakai masker
dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi
interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najamuddin
Amy Kamis 24 Desember 2020.
Dalam edaran
tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola,
penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras
menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di
luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.
Substansi
edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati/Walikota dan para pihak
terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan
SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Kepada
jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta
Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini.
“Edaran ini
mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari
2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus
temuan positif Covid-19,” tutupnya. (red/Hc*)
Post a Comment