-->

Notification

×

Iklan

Dua Terduga Pelaku Narkoba di Desa Naru Sape Diamankan Polisi

Friday, November 6, 2020 | Friday, November 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-06T11:06:03Z



Kota Bima, Garda Asakota.-

Diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan Narkoba jenis ganja dan shabu shabu, dua orang laki-laki warga Dusun Nari Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Jum’at 06 November 2020 sekitar Pukul 04.30 Wita, diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama dengan Tim Opsnal.

Bersama dua teduga pelaku yaitu DHL (30) dan DVD (29) Warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima telah di amankan pula beberapa barang bukti (BB) yaitu 36 (Tiga Puluh Enam) lembar plastic klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 13,26 (Satu Tiga Koma Dua Enam) gram kemudian 1 (Satu) lembar plastic klip bening berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 1,74 (Satu Koma Tujuh Empat) Gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah tas selempang hitam 1 (satu) buah rangkaian bong, 2 (dua) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah tabung kaca,1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) pasang sepatu pantofel warna coklat,1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah Handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku. Penangkapan itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika bertempat di rumah yang terletak di Dusun Nari, Rt. 010 Rw. 006 Desa Naru, Kecamatan Sape. 

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama dengan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH dan tim langsung turun ke TKP. 

"Sampai di TKP kemudian tim melakukan upaya paksa dengan mengamankan kedua terduga pelaku DHL dan DVD," ungkapnya seraya menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku saat ini beserta BB telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses Hukum lebih lanjut. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update